Tersangka Curat Kalahkan Kapolres Bantul
A
A
A
BANTUL - Permohonan praperadilan terhadap Kapolres Bantul dari tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Andrias Riwanto bin Joko Riyanto, 28, dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang diketuai hakim Andi Nurfita kemarin.
Permohonan praperadilan itu buntut dari kematian salah satu tersangka curat. Humas PN Bantul Supandrio menyatakan, majelis hakim menilai ada syarat penangkapan, penahanan, serta penyitaan barang bukti tersangka Andrias yang tidak dipenuhi aparat kepolisian. ”Praperadilannya menyoal penangkapan, penahanan, dan penyitaan. Majelis hakim menilai itu tidak sah,” tuturnya kemarin. Hanya, kasus curat yang melibatkan Andrias itu sudah masuk ke pengadilan.
Sidang kasusnya bahkan sudah diagendakan pada 31 Maret 2015. Menurutnya, diloloskannya praperadilan akan berpengaruh terhadap proses kasus curat tersebut atau tidak, dia tidak mengetahui sebab itu menjadi kewenangan penuh majelis hakim yang menangani pokok perkara curat atas tersangka Andrias. ”Kewenangan majelis hakim praperadilan dan hakim pokok perkara berbeda,” ucapnya.
Supandrio menegaskan, sidang pokok perkara itu akan dilanjutkan atau tidak tergantung majelis hakim perkara pokok. Menurutnya, pokok perkara bisa dilanjutkan karena yang digugat praperadilan bukan pokok perkara. Selain itu, tersangka saat ini juga sudah dalam tahanan majelis hakim, bukan tahanan polres lagi.
Apakah nanti bisa membatalkan putusan atau tidak, Supandrio mengatakan, semua itu bergantung majelis hakim. ”Pokok perkara itu dakwaannya adalah Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Curat dan Pasal 480 tentang Penadah Barang Curian. Praperadilannya soal prosedur penangkapan,” sebutnya.
Kapolres Bantul AKBP Surawan mengaku bingung dengan putusan dikabulkannya praperadilan tersebut. Majelis hakim sudah memutuskan barang sitaan dan melanjutkan kasus tersebut untuk disidangkan di pengadilan pada 31 Maret. Karena kasus tetap disidang, semua prosedur kasus tersebut sudah sah dan tidak menyalahi aturan.
Surawan mengklaim, penangkapan, penahanan, dan penyitaan barang bukti sudah sesuai prosedur. Penangkapan juga sudah melalui proses penyelidikan. Apalagi, barang yang disita dari rumah tersangka nyata-nyata hasil kejahatan. ”Praperadilan sudah bukan ranah kami. Semua sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Kapolres Bantul digugat praperadilan oleh pemohon I Andrias dan pemohon II Asih Sudarsih, 46, warga Pasekan Lor Balecatur Gamping Sleman ke PN Bantul, Rabu (18/3). Gugatan praperadilan diajukan setelah Polres Bantul dinilai melakukan penahanan terhadap pemohon I tidak sesuai prosedur yang ditetapkan.
Erfanto linangkung
Permohonan praperadilan itu buntut dari kematian salah satu tersangka curat. Humas PN Bantul Supandrio menyatakan, majelis hakim menilai ada syarat penangkapan, penahanan, serta penyitaan barang bukti tersangka Andrias yang tidak dipenuhi aparat kepolisian. ”Praperadilannya menyoal penangkapan, penahanan, dan penyitaan. Majelis hakim menilai itu tidak sah,” tuturnya kemarin. Hanya, kasus curat yang melibatkan Andrias itu sudah masuk ke pengadilan.
Sidang kasusnya bahkan sudah diagendakan pada 31 Maret 2015. Menurutnya, diloloskannya praperadilan akan berpengaruh terhadap proses kasus curat tersebut atau tidak, dia tidak mengetahui sebab itu menjadi kewenangan penuh majelis hakim yang menangani pokok perkara curat atas tersangka Andrias. ”Kewenangan majelis hakim praperadilan dan hakim pokok perkara berbeda,” ucapnya.
Supandrio menegaskan, sidang pokok perkara itu akan dilanjutkan atau tidak tergantung majelis hakim perkara pokok. Menurutnya, pokok perkara bisa dilanjutkan karena yang digugat praperadilan bukan pokok perkara. Selain itu, tersangka saat ini juga sudah dalam tahanan majelis hakim, bukan tahanan polres lagi.
Apakah nanti bisa membatalkan putusan atau tidak, Supandrio mengatakan, semua itu bergantung majelis hakim. ”Pokok perkara itu dakwaannya adalah Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Curat dan Pasal 480 tentang Penadah Barang Curian. Praperadilannya soal prosedur penangkapan,” sebutnya.
Kapolres Bantul AKBP Surawan mengaku bingung dengan putusan dikabulkannya praperadilan tersebut. Majelis hakim sudah memutuskan barang sitaan dan melanjutkan kasus tersebut untuk disidangkan di pengadilan pada 31 Maret. Karena kasus tetap disidang, semua prosedur kasus tersebut sudah sah dan tidak menyalahi aturan.
Surawan mengklaim, penangkapan, penahanan, dan penyitaan barang bukti sudah sesuai prosedur. Penangkapan juga sudah melalui proses penyelidikan. Apalagi, barang yang disita dari rumah tersangka nyata-nyata hasil kejahatan. ”Praperadilan sudah bukan ranah kami. Semua sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Kapolres Bantul digugat praperadilan oleh pemohon I Andrias dan pemohon II Asih Sudarsih, 46, warga Pasekan Lor Balecatur Gamping Sleman ke PN Bantul, Rabu (18/3). Gugatan praperadilan diajukan setelah Polres Bantul dinilai melakukan penahanan terhadap pemohon I tidak sesuai prosedur yang ditetapkan.
Erfanto linangkung
(bbg)