Bekasi Kekurangan Ruang Terbuka Hijau
A
A
A
BEKASI - Keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bekasi masih minim. Saat ini Kota Bekasi baru memiliki 15% RTH yang tersebar di 23 kecamatan dan 56 kelurahan. Dari jumlah tersebut, 11% merupakan RTH privat dan 4% RTH publik.
Berdasarkan UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang, minimal 30% dari wilayah kota harus berwujud RTH, dengan komposisi 20% RTH publik dan 10% RTH privat. ”Sehingga, dari komposisi yang ada, Pemkot Bekasi harus menambah RTH publik yang kini hanya sebesar 4% menjadi 20%,” kata Kabid Amdal Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi Kustantinah kemarin.
Sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah(RPJMD), PemkotBekasi membutuhkan waktu 20 tahun untuk mencapai target tersebut. ”Kami sangat terkendala dengan minimnya lahan yang tersedia untuk RTH itu,” terangnya. Kendala lainnya adalah harga tanah yang melambung tinggi.
Dibutuhkan anggaran besar serta regulasi terkait penataan RTH yang baru diterbitkan pemerintah daerah. Kustantinah menjelaskan, pengadaan RTH publik seperti hutan kota dan taman kota mesti mempertimbangkan faktor melambungnya harga tanah yang naik setiap tahun.
Karena terkendala anggaran, Pemkot Bekasi menyiasati pengadaan RTH publik itu dengan program corporatesocialresponsibility (CSR) dari pihak swasta berupa hibah atau bantuan lahan yang nantinya menjadi fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Pemkot Bekasi juga dapat mengubah RTH privat menjadi RTH publik.
”Namun, upaya ini belum sempat dilakukan karena terkendala besarnya anggaran,” tuturnya. Luas wilayah Kota Bekasi mencapai 210,49 km persegi dengan jumlah penduduk 2,5 juta jiwa. Adapun, laju pertambahan penduduknya sebesar 3,76%. Pertambahan penduduk yang didominasi arus migrasi serta belum optimalnya penyediaan dan penataan infrastruktur perkotaan menjadi gambaran wajah Kota Bekasi saat ini.
Kasi Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Dinas Tata Kota (Distako) Bekasi Andy MR mengatakan, kesulitan lain dalam pengadaan RTH adalah regulasi yang baru diterbitkan dalam menata fasos dan fasum di Kota Bekasi. ”Saat ini kita baru membuat regulasi yang dijadikan dasar untuk melakukan verifikasi fasom/fasum,” tuturnya.
Distako Bekasi mencatat, sedikitnya ada 87 pengembang yang belum menyerahkan fasos/ fasum kepada Pemkot Bekasi. Ditargetkan, pada 2018semua fasos dan fasum dari 87 pengembang dapat diserah terimakan kepada pemerintah daerah.
Abdullah m surjaya
Berdasarkan UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang, minimal 30% dari wilayah kota harus berwujud RTH, dengan komposisi 20% RTH publik dan 10% RTH privat. ”Sehingga, dari komposisi yang ada, Pemkot Bekasi harus menambah RTH publik yang kini hanya sebesar 4% menjadi 20%,” kata Kabid Amdal Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi Kustantinah kemarin.
Sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah(RPJMD), PemkotBekasi membutuhkan waktu 20 tahun untuk mencapai target tersebut. ”Kami sangat terkendala dengan minimnya lahan yang tersedia untuk RTH itu,” terangnya. Kendala lainnya adalah harga tanah yang melambung tinggi.
Dibutuhkan anggaran besar serta regulasi terkait penataan RTH yang baru diterbitkan pemerintah daerah. Kustantinah menjelaskan, pengadaan RTH publik seperti hutan kota dan taman kota mesti mempertimbangkan faktor melambungnya harga tanah yang naik setiap tahun.
Karena terkendala anggaran, Pemkot Bekasi menyiasati pengadaan RTH publik itu dengan program corporatesocialresponsibility (CSR) dari pihak swasta berupa hibah atau bantuan lahan yang nantinya menjadi fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Pemkot Bekasi juga dapat mengubah RTH privat menjadi RTH publik.
”Namun, upaya ini belum sempat dilakukan karena terkendala besarnya anggaran,” tuturnya. Luas wilayah Kota Bekasi mencapai 210,49 km persegi dengan jumlah penduduk 2,5 juta jiwa. Adapun, laju pertambahan penduduknya sebesar 3,76%. Pertambahan penduduk yang didominasi arus migrasi serta belum optimalnya penyediaan dan penataan infrastruktur perkotaan menjadi gambaran wajah Kota Bekasi saat ini.
Kasi Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Dinas Tata Kota (Distako) Bekasi Andy MR mengatakan, kesulitan lain dalam pengadaan RTH adalah regulasi yang baru diterbitkan dalam menata fasos dan fasum di Kota Bekasi. ”Saat ini kita baru membuat regulasi yang dijadikan dasar untuk melakukan verifikasi fasom/fasum,” tuturnya.
Distako Bekasi mencatat, sedikitnya ada 87 pengembang yang belum menyerahkan fasos/ fasum kepada Pemkot Bekasi. Ditargetkan, pada 2018semua fasos dan fasum dari 87 pengembang dapat diserah terimakan kepada pemerintah daerah.
Abdullah m surjaya
(bbg)