Bekasi Kekurangan Ruang Terbuka Hijau

Jum'at, 27 Maret 2015 - 13:35 WIB
Bekasi Kekurangan Ruang...
Bekasi Kekurangan Ruang Terbuka Hijau
A A A
BEKASI - Keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bekasi masih minim. Saat ini Kota Bekasi baru memiliki 15% RTH yang tersebar di 23 kecamatan dan 56 kelurahan. Dari jumlah tersebut, 11% merupakan RTH privat dan 4% RTH publik.

Berdasarkan UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang, minimal 30% dari wilayah kota harus berwujud RTH, dengan komposisi 20% RTH publik dan 10% RTH privat. ”Sehingga, dari komposisi yang ada, Pemkot Bekasi harus menambah RTH publik yang kini hanya sebesar 4% menjadi 20%,” kata Kabid Amdal Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi Kustantinah kemarin.

Sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah(RPJMD), PemkotBekasi membutuhkan waktu 20 tahun untuk mencapai target tersebut. ”Kami sangat terkendala dengan minimnya lahan yang tersedia untuk RTH itu,” terangnya. Kendala lainnya adalah harga tanah yang melambung tinggi.

Dibutuhkan anggaran besar serta regulasi terkait penataan RTH yang baru diterbitkan pemerintah daerah. Kustantinah menjelaskan, pengadaan RTH publik seperti hutan kota dan taman kota mesti mempertimbangkan faktor melambungnya harga tanah yang naik setiap tahun.

Karena terkendala anggaran, Pemkot Bekasi menyiasati pengadaan RTH publik itu dengan program corporatesocialresponsibility (CSR) dari pihak swasta berupa hibah atau bantuan lahan yang nantinya menjadi fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Pemkot Bekasi juga dapat mengubah RTH privat menjadi RTH publik.

”Namun, upaya ini belum sempat dilakukan karena terkendala besarnya anggaran,” tuturnya. Luas wilayah Kota Bekasi mencapai 210,49 km persegi dengan jumlah penduduk 2,5 juta jiwa. Adapun, laju pertambahan penduduknya sebesar 3,76%. Pertambahan penduduk yang didominasi arus migrasi serta belum optimalnya penyediaan dan penataan infrastruktur perkotaan menjadi gambaran wajah Kota Bekasi saat ini.

Kasi Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Dinas Tata Kota (Distako) Bekasi Andy MR mengatakan, kesulitan lain dalam pengadaan RTH adalah regulasi yang baru diterbitkan dalam menata fasos dan fasum di Kota Bekasi. ”Saat ini kita baru membuat regulasi yang dijadikan dasar untuk melakukan verifikasi fasom/fasum,” tuturnya.

Distako Bekasi mencatat, sedikitnya ada 87 pengembang yang belum menyerahkan fasos/ fasum kepada Pemkot Bekasi. Ditargetkan, pada 2018semua fasos dan fasum dari 87 pengembang dapat diserah terimakan kepada pemerintah daerah.

Abdullah m surjaya
(bbg)
Berita Terkait
Usung Slogan Jakarta...
Usung Slogan Jakarta Baru, Ridwan Kamil: Jakarta Butuh Imajinasi Baru
Aturan Baru Masuk Jakarta
Aturan Baru Masuk Jakarta
Mengantar Jakarta Memasuki...
Mengantar Jakarta Memasuki Normal Baru
Pramono akan Sulap Pasar...
Pramono akan Sulap Pasar Baru Jakpus Jadi Hub Baru seperti Blok M
Ridwan Kamil-Suswono...
Ridwan Kamil-Suswono Janji Bawa Jakarta Baru, Jakarta Maju
Megahnya Jakarta International...
Megahnya Jakarta International Stadium, Ikon Baru Spirit Olahraga Jakarta
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Salah Satunya Hipertensi,...
Salah Satunya Hipertensi, Berikut 6 Manfaat Kacang Hijau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved