Kejagung Dalami Peran Airin di Proyek Puskesmas Tangsel

Jum'at, 27 Maret 2015 - 12:54 WIB
Kejagung Dalami Peran...
Kejagung Dalami Peran Airin di Proyek Puskesmas Tangsel
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan puskesmas di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2011-2012.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik bakal mendalami peran Airin terkait proyek senilai Rp7,8 miliar. Airin digali keterangannya lantaran kapasitasnya sebagai Wali Kota Tangsel.

"Karena nantinya puskesmas dan rumah sakit umum daerah jadi tanggung jawab beliau," ujar Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Tony menambahkan, pemeriksaan terhadap istri Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan karena sebagai kepala daerah. Airin diduga mengetahui perannya dalam menggunakan anggaran proyek itu.

Wawan sendiri sudah berstatus sebagai tersangka bersama enam tersangka lainnya. Meski begitu, penyidik masih akan mendalami peran adik ipar mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam proyek tersebut. "Nanti kita lihat apa keterangan beliau (Airin)," imbuhnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik jampidsus telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Salah satunya suami Airin Rachmi Dianny.

Termasuk enam lainnya, mereka adalah eks Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid, Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari dan Sekretaris Dinkes Banten Neng Ulfah. Jaksa telah menahan Dadang dan Neng Ulfah, sementara Mamak ditahan di KPK dengan kasus berbeda.

Kemudian tersangka lain dari pihak swasta yaitu Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi.

Herdian Koosnadi sendiri salah satu anggota DPR periode 2014-2019 yang gagal dilantik karena tersangkut kasus korupsi. Herdian merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang baru ditahan pekan lalu setelah tiga kali mangkir dari panggilan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1475 seconds (0.1#10.140)