Polisi Diyakini Tak Main-main Garap Kasus Denny Indrayana
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri diyakini serius menggarap kasus dugaan korupsi proyek payment gateway yang menyeret nama mantan Wamenkumham Denny Indrayana.
"Saya tidak melihat kepolisian sedang main-main. Lagipula, apa kepentingannya jika memang polisi cari-cari masalah," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa melalui sambungan telepon kepada Sindonews, Kamis (26/3/2015).
Maka itu, politikus Partai Gerindra ini menyarankan kepada Denny Indrayana mau menghadapi proses hukum yang sedang dilakukan oleh Bareskrim dengan berjiwa besar.
"Denny Indrayana harus berani menghadapi ini, enggak perlu takut," kata mantan aktivis mahasiswa ini.
Dia pun menyayangkan jika Denny Indrayana kembali menolak diperiksa Bareskrim Polri nantinya. "Kalau dia bukan profesor hukum, wajar tak mengerti proses hukum. Tapi kalau dia terus memutar-mutar alasan, justru bukan pakar hukum," imbuhnya.
Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 24 Maret 2015 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek payment gateway yang dibuat oleh Kemenkumham.
Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp32,4 miliar, diduga pula ada pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dalam pelaksanaan proyek pembuatan paspor secara elektronik itu.
Denny pun disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP. Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 21 saksi dan tujuh barang bukti dari dokumen yang disita polisi.
"Saya tidak melihat kepolisian sedang main-main. Lagipula, apa kepentingannya jika memang polisi cari-cari masalah," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa melalui sambungan telepon kepada Sindonews, Kamis (26/3/2015).
Maka itu, politikus Partai Gerindra ini menyarankan kepada Denny Indrayana mau menghadapi proses hukum yang sedang dilakukan oleh Bareskrim dengan berjiwa besar.
"Denny Indrayana harus berani menghadapi ini, enggak perlu takut," kata mantan aktivis mahasiswa ini.
Dia pun menyayangkan jika Denny Indrayana kembali menolak diperiksa Bareskrim Polri nantinya. "Kalau dia bukan profesor hukum, wajar tak mengerti proses hukum. Tapi kalau dia terus memutar-mutar alasan, justru bukan pakar hukum," imbuhnya.
Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 24 Maret 2015 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek payment gateway yang dibuat oleh Kemenkumham.
Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp32,4 miliar, diduga pula ada pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dalam pelaksanaan proyek pembuatan paspor secara elektronik itu.
Denny pun disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP. Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 21 saksi dan tujuh barang bukti dari dokumen yang disita polisi.
(kri)