KPK Selisik Tugas Panja Haji DPR

Kamis, 26 Maret 2015 - 12:41 WIB
KPK Selisik Tugas Panja...
KPK Selisik Tugas Panja Haji DPR
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik tugas Panitia Kerja (Panja) Haji DPR dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2012-2013.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik terus melakukan proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi haji dengan tersangka mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali. Kemarin penyidik memeriksa mantan anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar sebagai saksi. Keterangan Zulkarnaen dianggap penting untuk melengkapi pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya.

Selain itu, juga untuk melengkapi berkas perkara Suryadharma. Menurut Priharsa, materi yang disampaikan Zulkarnaen nantinya akan dikembangkan. ”Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan anggota Komisi VIII DPR, yang di antaranya mengawasi tentang penyelenggaraan haji,” kata Priharsa kepada KORAN SINDO kemarin.

Dia melanjutkan, pihaknya sudah menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Suryadharma, Senin (30/3). KPK, kata dia, sejak awal memastikan praperadilan yang diajukan Suryadharma tidak menghentikan proses penyidikan perkaranya.

Sebagai contoh, Senin (23/3) penyidik memeriksa saksi mantan Kepala Seksi Akomodasi Kemenag Saleh Salim Badegel, sedangkan mantan Kepala Seksi Akomodasi Haji Kemenag M Khanif diperiksa Kamis (19/3). ”KPK tetap melakukan pemanggilan saksisaksi, proses penyidikan berjalan,” ungkapnya. Suryadharma Ali sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.

Namun, mantan ketua umum PPP itu tidak hadir. Alasannya, pada panggilan pertama, Rabu (4/2), KPK salah menuliskan status pemeriksaan Suryadharma sebagai saksi, bukan tersangka. Untuk panggilan kedua, Selasa (24/2), Suryadharma beralasan sakit. Belakangan, Suryadharma mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke PN Jaksel.

Disinggung kapan Suryadharma bakal dipanggil lagi untuk pemeriksaan sebagai tersangka, Priharsa belum bisa memastikan. ”Belum ada jadwalnya,” ucapnya. Zulkarnaen Djabar merampungkan pemeriksaannya sekitar pukul 16.58 WIB. Terpidana kasus dugaan suap pengurusan anggaran proyek pengadaan Alquran ini mengakui diperiksa sebagai saksi untuk Suryadharma.

”(Ditanya) sekitar tugas Panja Haji. Kemudian sekitar persoalan yang berkaitan dengan masalah pemondokan, katering, (dan) hotel transit. Seingat saya sampaikan yang saya tahu,” kata Zulkarnaen di depan Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Mantan wakil bendahara umum Partai Golkar ini menolak menjelaskan sejauh mana penyelewengan yang dilakukan Suryadharma.

Sebaiknya, tutur Zulkarnaen, hal tersebut ditanyakan ke KPK karena semua yang berkaitan dengan haji termasuk penyelewengannya sudah dijelaskan apa adanya kepada penyidik. Zulkarnaen pun enggan menyampaikan bagaimana proses kecurangan di Kemenag.

”Saya sudah jelaskan apa adanya, pembicaraan kami apa saja di panja. Tanya ke penyidik, saya sudah memberikan jawaban semua,” tandasnya. Pemeriksaan Zulkarnaen kemarin merupakan pemeriksaan kedua setelah sebelumnya diperiksa Jumat, 15 Agustus 2014. Saat itu, Zulkarnaen menyalahkan Kemenag atas sejumlah penyimpangan.

Mantan anggota Panja Haji DPR ini mengatakan yang ditanya penyidik berkaitan dengan beberapa hal, termasuk misalnya pembicaraan panja haji dengan Kemenag. Misalnya saat pembicaraan berlangsung, kok sudah ada penyewaan pemondokan. Kepada penyidik, dia menjelaskan memang ada yang seperti itu.

Sabir laluhu
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4481 seconds (0.1#10.140)