Yusril Bantah Akui Kepengurusan Agung Laksono Sah

Kamis, 26 Maret 2015 - 09:17 WIB
Yusril Bantah Akui Kepengurusan...
Yusril Bantah Akui Kepengurusan Agung Laksono Sah
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Yusril Ihza Mahendra membanah telah mengakui keabsahan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar kubu Agung Laksono (AL).

Pakar hukum tata negara ini menjelaskan, keabsahan sesuatu surat keputusan harus dilihat dari segi formil dan materilnya. Secara materil SK Menkumham Yasonna Laoly yang mengesahkan kubu Agung mengandung kesalahan fatal.

"Secara materil SK tersebut (Menkumham) mengandung kesalahan fatal, karena bertentangan dengan UU Parpol dan asas umum pemerintahan yang baik," kata Yusril melalui pesan singkat, Kamis (26/3/2015).

Kendati demikian, secara formil Yusril mengakui, SK Menkumham sah karena memang berwenang menerbitkan SK. Dia masih meyakini jika penerbitan SK kepengurusan kubu Agung Laksono tidak benar.

"Sebab itu kami lakukan perlawanan atas SK tersebut ke Pengadilan TUN dan minta agar SK tersebut dibatalkan. Kalau memang sudah sah, mengapa kami capek-capek lakukan perlawanan," tegasnya.

Yusril pun menyesalkan beberapa media yang membuat judul berita seakan dirinya mengakui bahwa kepengurusan DPP Golkar kubu Agung Laksono sudah sah seperti SK yang dikeluarkan oleh Menkumham.

"Ada kecenderungan orang malas membaca berita secara utuh, tapi hanya baca judulnya saja. Jadi judul berita yang menganggap seolah-olah saya menyatakan bahwa kepengurusan Agung Laksono adalah sah, jelas hanya berita sepotong saja yang bisa bikin sesat," tegasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7947 seconds (0.1#10.140)