Diteken 115 Legislator, KMP Serahkan Draf Angket Menkumham

Rabu, 25 Maret 2015 - 16:50 WIB
Diteken 115 Legislator,...
Diteken 115 Legislator, KMP Serahkan Draf Angket Menkumham
A A A
JAKARTA - Sebanyak 115 anggota DPR telah menandatangani persetujuan penggunaan hak angket untuk menyelidiki kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Adapun kebijakan itu terkait dengan pengesahan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu M Romahurmuziy.

Sebanyak 115 anggota DPR yang membubuhkan tanda tangan itu merupakan anggota fraksi-fraksi partai politik yanmg tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP).

"Ada 115 dari fraksi KMP sudah tanda tangan. Syarat-syarat pengajuan hak angket sudah terpenuhi. Nanti pukul 17.00 WIB sore kami akan temui pimpinan DPR," kata Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin dalam acara diskusi di Ruang Fraksi Partai Golkar, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Sebelum menyerahkan draf hak angket, sejumlah pemimpin fraksi parpol anggota KMP menggelar diskusi mengenak hak angket. Dalam diskusi itu hadir pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra yang juga kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical.

Sementara itu politikus dari parpol anggota KMP yang hadir dalam acara itu, yakni Ketua Fraksi Golkar Ade Komarudin, Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, perwakikan Partai Keadilan Sejahtrta Nasir Djamil, serta perwakilan Fraksi Gerindra.

"Kami akan berdiskusi soal ketatanegaraan dan maksud KMP akan mengajuka hak angket untuk Menkumham. Kami harus berkonsultasi hukum tata negara kepada Prof Yusril," kata Ade.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1153 seconds (0.1#10.140)