Perkara Kebakaran Lahan Sawit, Terdakwa Ragukan Keterangan Ahli

Selasa, 24 Maret 2015 - 19:49 WIB
Perkara Kebakaran Lahan...
Perkara Kebakaran Lahan Sawit, Terdakwa Ragukan Keterangan Ahli
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, Aceh Selatan kembali melanjutkan sidang perkara kebakaran lahan perkebunan sawit di Aceh Barat Daya dengan terdakwa mantan Astate manager PT Dua Perkasa Lestari (DPL), Mujiluddin.

Sidang lanjutan tersebut menghadirkan saksi ahli perusakan lingkungan dan pembakaran lahan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun keterangan yang disampaikan Basuki Wasis selaku saksi ahli saat itu diragukan pihak terdakwa Mujiluddin.

Melalui kuasa hukumnya, Mujiluddin mengatakan, sampel tanah yang diambil dari lahan sawit PT DPL dianalisa di laboratorium tidak dilengkapi alat untuk membaca kadar logam (AAS) dan tidak ada ruang khusus untuk penyimpanan sampel.

Bahkan, kata dia, kondisi laboratorium yang digunakan untuk menguji sampel tanah tidak sesuai ketentuan atau PP Nomor 06/2009 tentang laboratorium lingkungan. Padahal, lanjutnya, kegiatan melakukan pengecekan terhadap dampak kerusakan lingkungan mengacu pada PP tersebut.

"Sangat penting bagi terdakwa untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara benar dan resmi, karena segala sesuatu dari keterangan yang disampaikan ahli ini dasarnya adalah pemeriksaan di laboratorium," jelas Dedy Kurniadi selaku kuasa hukum Mujiladdin dalam siaran persnya yang diterim Sindonews, Selasa (24/3/2015).

Dia menambahkan, pihaknya juga meragukan independensi dan kredibilitas saksi ahli dalam perkara tersebut. Alasannya, ahli sudah melakukan investigasi ke lahan sawit milik PT DPL sebelum proses penyidikan dimulai. Maka itu, pihaknya memohon kepada majelis hakim agar independensi kedua ahli dijadikan pertimbangan.

Mujiluddin menambahkan, dirinya keberatan dengan keterangan yang disampaikan ahli, karena mekanisme pengambilan sampel dianggap tidak sesuai prosedur yang ada. Mujiluddin juga keberatan dengan uji laboratorium yang dilakukan tanpa mengacu pada PP yang ada.

"Kami keberatan yang mulia. Itu ada PP-nya, harus diuji di laboratorium tanah, bukan di laboratorium lain," tegas Mujiluddin.

Sementara itu, saksi ahli Basuki Wasis mengakui jika laboratorium yang digunakan menguji sampel tanah tidak dilengkapi fasilitas memadai. Namun, dirinya meyakini proses pengujian sampel tersebut sudah dilakukan dengan benar. "Alat yang tidak kita punya di laboratorium itu AAS, yang lain bisa manual," tukas Basuki.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0671 seconds (0.1#10.140)