Agung Disahkan, ARB Gugat ke PTUN
A
A
A
JAKARTA - DPP Partai Golkar versi Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (ARB) melakukan perlawanan atas keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly yang menerbitkan surat keputusan (SK) pengesahan untuk kepengurusan kubu Agung Laksono.
Kemarin kubu Munas Bali langsung mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Tidak hanya itu, merespons pengesahan kubu Agung Laksono, Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie langsung mendatangi Gedung DPR dan menegaskan akan mempertahankan susunan Fraksi Partai Golkar dari upaya perombakan yang akan dilakukan kubu Agung.
Kubu ARB bahkan mengklaim jumlah anggota Fraksi Partai Golkar yang masih loyal kepadanya jauh lebih banyak, yakni 65 orang dari 91 anggota fraksi. Seluruh 65 anggota fraksi tersebut sudah memberikan pernyataan tertulis untuk tetap mendukung kepengurusan ARB. Mengenai gugatan ke PTUN, Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali mengatakan pihaknya meminta pembatalan atas keputusan Menkumham tersebut.
”Kami berkeyakinan bahwa keputusan Menkumham ber-tentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik. Karena itu cukup alasan bagi pengadilan untuk membatalkan keputusan tersebut,” kata Yusril melalui keterangan persnya kemarin. Yusril berharap pengadilan akan bersikap netral, adil, dan tidak memihak dalam memeriksa gugatan ini. Aroma politik perkara tersebut diakuinya sangat besar sehingga pengadilan menjadi satu-satunya tempat bersandar untuk mencari keadilan.
”Dengan berbagai argumentasi yang telah disusun, kami yakin akan memenangi pertarungan hukum di pengadilan. Hukum harus mengalahkan kekuasaan,” kata Yusril. Sementara itu, Menkumham Yasonna H Laoly mengaku telah melapor kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum menerbitkan SK untuk Agung tersebut. Dalam perbincangan itu, menurut Yasonna, dirinya hanya diingatkan Presiden supaya berhati-hati agar tidak menyalahi ketentuan undangundang.
”Beliau bilang, kalau sudah yakin benar, lakukan saja. Saya diingatkan untuk benar-benar sesuai dengan undang-undang,” kata Yasonna di Hotel Atlet, Senayan, Jakarta kemarin. Mengenai gugatan kubu ARB ke PTUN, Yasonna mempersilakan. ”Ya terserah, silakan saja mereka maunya apa,” katanya. Sementara itu, Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono mengatakan, dengan terbitnya SK Menkumham tersebut, tongkat komando kepemimpinan Partai Golkar ada padanya.
”Saya minta teman-teman untuk tidak terpancing. Saya percaya ARB dan kawan-kawan lambat laun akan legawa, ikhlas karena menyadari bahwa yang dipegang adalah asas legalitas formal. Kita berjuang, ada aturan-aturannya,” katanya. Agung juga tidak mempersoalkan upaya hukum kubu ARB yang mem-PTUN-kan SK Menkumham. Mantan menko kesra ini mengaku siap menghadapinya.
”Ya boleh saja, itu bagian dari reaksi-reaksi yang saya anggap itu hak dia (ARB). Apa pun harus siap sepanjang jalur hukum. Kan semua melalui jalur hukum,” katanya kemarin. Mengenai perombakan di parlemen, Agung mengaku sudah mengirimkan surat ke fraksi dengan menetapkan Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) Agus Gumiwang Kartasasmita dan Sekretaris FPG Fayakhun Andriadi.
Sementara itu, setelah terbitnya SK pengesahan untuk Agung kemarin, ARB langsung mendatangi Gedung DPR untuk mengonsolidasi anggota FPG. ARB menegaskan tidak akan ada perombakan susunan fraksi karena pihaknya masih melakukan upaya hukum di PTUN. ”Fraksi enggak bisa direbut, mana bisa? Lawan!” kata ARB dalam konferensi pers yang digelar di Ruang FPG.
Dia mengaku susunan fraksi tetap di bawah kendalinya sampai kemudian ada keputusan legal oleh pengadilan. Dia meminta fraksi tetap bekerja di bawah kepemimpinan Ketua Fraksi Ade Komarudin. ”Secara de jure kubu Agung dimenangkan Yasonna, tapi de facto kamilah yang punya kekuasaan. Tidak ada pergantian apa-apa di fraksi,” tegas ARB.
Kubu ARB bahkan bertindak tegas terhadap upaya perombakan fraksi tersebut dengan merotasi sejumlah anggota di fraksi dan komisi di DPR dan MPR yang dinilai merupakan pendukung Agung. Salah satu yang akan dicopot adalah Wakil Ketua MPR Mahyuddin. ”Ada 16 orang yang harus dirotasi dan itu hak fraksi kami,” papar Ade Komarudin.
Pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengaku sudah menduga Menkumham akan mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar versi Munas Ancol. Padahal, kata dia, seharusnya pengesahan itu harus menunggu dulu hasil final dari pengadilan yang sedang diupayakan kubu ARB.
Jika keberatan dengan putusan itu, Asep menyarankan ARB melakukan audiensi dengan Presiden Jokowi dan menjelaskan permasalahannya sekaligus mengetahui apakah keputusan yang diambil Menkumham atas sepengetahuan Presiden atau tidak. Sebab keputusan yang salah bisa berdampak pada citra Presiden.
Paripurna Alot
Sebelumnya pada rapat paripurna pembukaan masa sidang ketiga DPR, anggota FPG versi Munas Ancol memaksa pimpinan sidang untuk membacakan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung. Sekretaris FPG hasil Munas Ancol Fayakhun Andriadi mengatakan, ada surat masuk mengenai pergantian struktur FPG sehingga pimpinan diminta membacakannya.
Pimpinan sidang paripurna Fahri Hamzah menegaskan pihaknya tidak dapat membacakan surat tersebut karena tidak semua surat masuk dapat langsung diterima pimpinan. Surat yang dibacakan adalah surat yang sebelumnya sudah dibahas dalam rapat pimpinan. Pernyataan Wakil Ketua DPR tersebut spontan mengundang interupsi, termasuk oleh Agus Gumiwang Kartasasmita.
Menurut Agus, dalam surat tersebut terlampir kepengurusan DPP Partai Golkar yang sah. Fahri kemudian mengoreksi pernyataannya dan mengatakan bahwa surat itu baru masuk setelah paripurna dimulai. Dia mengatakan, ada jugasuratdari DPPPartaiGolkar versi Munas Bali dan keduanya belum bisa dibacakan dalam rapat paripurna kali ini.
Seolah tidak ingin kalah, seusai paripurna kemarin, kubu Agung di DPR langsung mengadakan konferensi pers mengenai perombakan seluruh pimpinan fraksi, komisi, dan AKD lainnya. Agus yang didaulat menjadi ketua FPG versi kubu Agung menyatakan ada 16 anggota FPG yang kini berada di kubunya.
Sucipto/ kiswondari/ khoirul muzakki
Kemarin kubu Munas Bali langsung mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Tidak hanya itu, merespons pengesahan kubu Agung Laksono, Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie langsung mendatangi Gedung DPR dan menegaskan akan mempertahankan susunan Fraksi Partai Golkar dari upaya perombakan yang akan dilakukan kubu Agung.
Kubu ARB bahkan mengklaim jumlah anggota Fraksi Partai Golkar yang masih loyal kepadanya jauh lebih banyak, yakni 65 orang dari 91 anggota fraksi. Seluruh 65 anggota fraksi tersebut sudah memberikan pernyataan tertulis untuk tetap mendukung kepengurusan ARB. Mengenai gugatan ke PTUN, Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali mengatakan pihaknya meminta pembatalan atas keputusan Menkumham tersebut.
”Kami berkeyakinan bahwa keputusan Menkumham ber-tentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik. Karena itu cukup alasan bagi pengadilan untuk membatalkan keputusan tersebut,” kata Yusril melalui keterangan persnya kemarin. Yusril berharap pengadilan akan bersikap netral, adil, dan tidak memihak dalam memeriksa gugatan ini. Aroma politik perkara tersebut diakuinya sangat besar sehingga pengadilan menjadi satu-satunya tempat bersandar untuk mencari keadilan.
”Dengan berbagai argumentasi yang telah disusun, kami yakin akan memenangi pertarungan hukum di pengadilan. Hukum harus mengalahkan kekuasaan,” kata Yusril. Sementara itu, Menkumham Yasonna H Laoly mengaku telah melapor kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum menerbitkan SK untuk Agung tersebut. Dalam perbincangan itu, menurut Yasonna, dirinya hanya diingatkan Presiden supaya berhati-hati agar tidak menyalahi ketentuan undangundang.
”Beliau bilang, kalau sudah yakin benar, lakukan saja. Saya diingatkan untuk benar-benar sesuai dengan undang-undang,” kata Yasonna di Hotel Atlet, Senayan, Jakarta kemarin. Mengenai gugatan kubu ARB ke PTUN, Yasonna mempersilakan. ”Ya terserah, silakan saja mereka maunya apa,” katanya. Sementara itu, Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono mengatakan, dengan terbitnya SK Menkumham tersebut, tongkat komando kepemimpinan Partai Golkar ada padanya.
”Saya minta teman-teman untuk tidak terpancing. Saya percaya ARB dan kawan-kawan lambat laun akan legawa, ikhlas karena menyadari bahwa yang dipegang adalah asas legalitas formal. Kita berjuang, ada aturan-aturannya,” katanya. Agung juga tidak mempersoalkan upaya hukum kubu ARB yang mem-PTUN-kan SK Menkumham. Mantan menko kesra ini mengaku siap menghadapinya.
”Ya boleh saja, itu bagian dari reaksi-reaksi yang saya anggap itu hak dia (ARB). Apa pun harus siap sepanjang jalur hukum. Kan semua melalui jalur hukum,” katanya kemarin. Mengenai perombakan di parlemen, Agung mengaku sudah mengirimkan surat ke fraksi dengan menetapkan Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) Agus Gumiwang Kartasasmita dan Sekretaris FPG Fayakhun Andriadi.
Sementara itu, setelah terbitnya SK pengesahan untuk Agung kemarin, ARB langsung mendatangi Gedung DPR untuk mengonsolidasi anggota FPG. ARB menegaskan tidak akan ada perombakan susunan fraksi karena pihaknya masih melakukan upaya hukum di PTUN. ”Fraksi enggak bisa direbut, mana bisa? Lawan!” kata ARB dalam konferensi pers yang digelar di Ruang FPG.
Dia mengaku susunan fraksi tetap di bawah kendalinya sampai kemudian ada keputusan legal oleh pengadilan. Dia meminta fraksi tetap bekerja di bawah kepemimpinan Ketua Fraksi Ade Komarudin. ”Secara de jure kubu Agung dimenangkan Yasonna, tapi de facto kamilah yang punya kekuasaan. Tidak ada pergantian apa-apa di fraksi,” tegas ARB.
Kubu ARB bahkan bertindak tegas terhadap upaya perombakan fraksi tersebut dengan merotasi sejumlah anggota di fraksi dan komisi di DPR dan MPR yang dinilai merupakan pendukung Agung. Salah satu yang akan dicopot adalah Wakil Ketua MPR Mahyuddin. ”Ada 16 orang yang harus dirotasi dan itu hak fraksi kami,” papar Ade Komarudin.
Pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengaku sudah menduga Menkumham akan mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar versi Munas Ancol. Padahal, kata dia, seharusnya pengesahan itu harus menunggu dulu hasil final dari pengadilan yang sedang diupayakan kubu ARB.
Jika keberatan dengan putusan itu, Asep menyarankan ARB melakukan audiensi dengan Presiden Jokowi dan menjelaskan permasalahannya sekaligus mengetahui apakah keputusan yang diambil Menkumham atas sepengetahuan Presiden atau tidak. Sebab keputusan yang salah bisa berdampak pada citra Presiden.
Paripurna Alot
Sebelumnya pada rapat paripurna pembukaan masa sidang ketiga DPR, anggota FPG versi Munas Ancol memaksa pimpinan sidang untuk membacakan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung. Sekretaris FPG hasil Munas Ancol Fayakhun Andriadi mengatakan, ada surat masuk mengenai pergantian struktur FPG sehingga pimpinan diminta membacakannya.
Pimpinan sidang paripurna Fahri Hamzah menegaskan pihaknya tidak dapat membacakan surat tersebut karena tidak semua surat masuk dapat langsung diterima pimpinan. Surat yang dibacakan adalah surat yang sebelumnya sudah dibahas dalam rapat pimpinan. Pernyataan Wakil Ketua DPR tersebut spontan mengundang interupsi, termasuk oleh Agus Gumiwang Kartasasmita.
Menurut Agus, dalam surat tersebut terlampir kepengurusan DPP Partai Golkar yang sah. Fahri kemudian mengoreksi pernyataannya dan mengatakan bahwa surat itu baru masuk setelah paripurna dimulai. Dia mengatakan, ada jugasuratdari DPPPartaiGolkar versi Munas Bali dan keduanya belum bisa dibacakan dalam rapat paripurna kali ini.
Seolah tidak ingin kalah, seusai paripurna kemarin, kubu Agung di DPR langsung mengadakan konferensi pers mengenai perombakan seluruh pimpinan fraksi, komisi, dan AKD lainnya. Agus yang didaulat menjadi ketua FPG versi kubu Agung menyatakan ada 16 anggota FPG yang kini berada di kubunya.
Sucipto/ kiswondari/ khoirul muzakki
(ars)