Polisi Periksa Dokter yang Operasi Habibi
A
A
A
GRESIK - Penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik, Jawa Timur, menuntaskan pemeriksaan dua dokter terlapor dalam kasus malapraktik M Gathfan Habibi, 5.
Selanjutnya penyidik melakukan konsultasi ahli ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) di Jakarta. ”Usai periksa dr Diki, kami konsultasi ke MKDKI di Jakarta. Harapan kami setelah ini perkara laporan dugaan malapraktik Habibi dapat digelar untuk dapat mengetahui tersangkanya,” ungkap Kasatreskrim Polres Gresik AKP Iwan Hari Purwanto seusai pemeriksaan dr Diki kemarin.
Dokter anastesi, dr Diki Tampubolon, memang akhirnya mendatangi Unit Tipeter Mapolres Gresik guna memenuhi panggilan penyidik. Kolega dr Yanuar Syam itu diperiksa penyidik sejak pagi hingga sore kemarin di ruang kepala unit itu secara tertutup. Kuasa hukum keluarga Habibi, Dewi Murniati, mengapresiasi keseriusan polisi dalam mengungkap laporan dugaan malapraktik kliennya di RSIA Nyai Ageng Pinatih. Namun, pihaknya juga sudah melaporkan dr Yanuar dan dr Diki ke MKDKI Jakarta.
”Laporan itu kami perlukan untuk mendukung legalisasi saat persidangan nanti,” kata Dewi. Sementara itu, MKDKI diduga sudah mengantongi informasi dugaan malapraktik dr Yanuar Syam dan dr Diki Tampubolon. Saat rapat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jawa Timur pada 9 Maret 2015 sudah dibuat resume bahwa operasi Habibi dinyatakan menyalahi prosedur. Rapat dihadiri Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI Jatim, Ketua IDI Surabaya Pudjo Hartono yang juga perwakilan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), Wakil Ketua IDI Gresik Nurud Dholam, serta dr Yanuar dan dr Diki.
”Informasinya, rapat tertutup itu mendengarkan keterangan dr Yanuar dan dr Diki. Kesimpulan sementara, keduanya dinyatakan melakukan kesalahan fatal. Saat operasi Habibi di RSIA Nyai Ageng Pinatih, keduanya tidak mengantongi surat izin praktik (SIP) sehingga operasi biopsi Habibi disebut ilegal. ”Keputusan rapat sementara keduanya dinyatakan bersalah. Tetapi baru secara lisan, bukan tertulis,” ujar salah satu peserta rapat kemarin.
Atas analisa itu, IDI Wilayah Jatim sempat menyarankan dr Yanuar dan dr Diki melakukan pendekatan keluarga Habibi secara kekeluargaan karena dari sisi hukum pembelaan keduanya dinilai lemah. Wakil Ketua IDI Gresik Nurud Dholam mengakui pihaknya mewakili IDI Gresik dalam pertemuan di IDI Jatim. Namun, belum sampai pada ranah pembahasan sidang, melainkan hanya silaturahmi biasa dan tidak sampai membicarakan soal sidang.
”Saat pertemuan itu ada pembahasan SIP dua dokter. IDI Jatim juga menyarankan agar dr Yanuar dan dr Diki melakukan pendekatan kepada keluarga agar bisa ditempuh dengan jalan perdamaian dan kekeluargaan,” ungkap dia.
Ashadi ik
Selanjutnya penyidik melakukan konsultasi ahli ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) di Jakarta. ”Usai periksa dr Diki, kami konsultasi ke MKDKI di Jakarta. Harapan kami setelah ini perkara laporan dugaan malapraktik Habibi dapat digelar untuk dapat mengetahui tersangkanya,” ungkap Kasatreskrim Polres Gresik AKP Iwan Hari Purwanto seusai pemeriksaan dr Diki kemarin.
Dokter anastesi, dr Diki Tampubolon, memang akhirnya mendatangi Unit Tipeter Mapolres Gresik guna memenuhi panggilan penyidik. Kolega dr Yanuar Syam itu diperiksa penyidik sejak pagi hingga sore kemarin di ruang kepala unit itu secara tertutup. Kuasa hukum keluarga Habibi, Dewi Murniati, mengapresiasi keseriusan polisi dalam mengungkap laporan dugaan malapraktik kliennya di RSIA Nyai Ageng Pinatih. Namun, pihaknya juga sudah melaporkan dr Yanuar dan dr Diki ke MKDKI Jakarta.
”Laporan itu kami perlukan untuk mendukung legalisasi saat persidangan nanti,” kata Dewi. Sementara itu, MKDKI diduga sudah mengantongi informasi dugaan malapraktik dr Yanuar Syam dan dr Diki Tampubolon. Saat rapat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jawa Timur pada 9 Maret 2015 sudah dibuat resume bahwa operasi Habibi dinyatakan menyalahi prosedur. Rapat dihadiri Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI Jatim, Ketua IDI Surabaya Pudjo Hartono yang juga perwakilan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), Wakil Ketua IDI Gresik Nurud Dholam, serta dr Yanuar dan dr Diki.
”Informasinya, rapat tertutup itu mendengarkan keterangan dr Yanuar dan dr Diki. Kesimpulan sementara, keduanya dinyatakan melakukan kesalahan fatal. Saat operasi Habibi di RSIA Nyai Ageng Pinatih, keduanya tidak mengantongi surat izin praktik (SIP) sehingga operasi biopsi Habibi disebut ilegal. ”Keputusan rapat sementara keduanya dinyatakan bersalah. Tetapi baru secara lisan, bukan tertulis,” ujar salah satu peserta rapat kemarin.
Atas analisa itu, IDI Wilayah Jatim sempat menyarankan dr Yanuar dan dr Diki melakukan pendekatan keluarga Habibi secara kekeluargaan karena dari sisi hukum pembelaan keduanya dinilai lemah. Wakil Ketua IDI Gresik Nurud Dholam mengakui pihaknya mewakili IDI Gresik dalam pertemuan di IDI Jatim. Namun, belum sampai pada ranah pembahasan sidang, melainkan hanya silaturahmi biasa dan tidak sampai membicarakan soal sidang.
”Saat pertemuan itu ada pembahasan SIP dua dokter. IDI Jatim juga menyarankan agar dr Yanuar dan dr Diki melakukan pendekatan kepada keluarga agar bisa ditempuh dengan jalan perdamaian dan kekeluargaan,” ungkap dia.
Ashadi ik
(ars)