Penggunaan Anggaran Mulai Mei

Selasa, 24 Maret 2015 - 10:26 WIB
Penggunaan Anggaran...
Penggunaan Anggaran Mulai Mei
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta dipastikan menggunakan peraturan gubernur (pergub) untuk menjalankan pembangunan Ibu Kota tahun ini. Namun, penggunaan anggaran baru dilakukan pada Mei.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menegaskan, untuk mengeluarkan pergub dalam menggunakan pagu anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Perubahan 2014, pihaknya memerlukan waktu.

”Dalam salah satu pasal disebutkan maksimal 30 hari, tapi kita akan kencang koordinasi ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) karena ini kan sudah bulan Maret. Ya satudua minggulah. Apa yang diperlukan cepat akan kita kejar,” kata Saefullah di Balai Kota kemarin. Saefullah menjelaskan, sejak dua hari lalu pihaknya sudah menggali berbagai ketentuan yang ada dalam penggunaan pergub.

Pemprov DKI Jakarta tidak mau apabila Kemendagri meminta pembahasan dimulai dari Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Alasannya, ketidaksepakatan penggunaan APBD 2015 berada di bagian akhir saja yaknipada perbelanjaan. Artinya, lanjut Saefullah, Kemendagri diharapkan hanya memetakan penggunaan anggarannya. Misalnya pembelanjaan alat berat, pantas atau tidak pantas, Kemendagri hanya menyarankan.

”KUA-PPAS sudah jalan, belanja sudah jalan. Kita cuma minta pemetaan saja dari Kemendagri,” ungkapnya. Penggunaan anggaran yang diperkirakan baru dapat dilakukan Mei, menurut Saefullah, tidak akan mengganggu pembangunan yang ada. Hanya, ada beberapa kegiatan yang perlu dicoret dan disesuaikan dengan anggaran yang telah direncanakan pada APBD 2015.

”Total belanja pada APBD 2014 itu sekitar Rp63 triliun. Ada selisih Rp3 triliun. Nanti kita sesuaikan yang prioritas misal bisa terjadi sebagian di NCICD (National Capital Intergreted Coastal Development), bisa terjadi di belanja tanah, di situ ada juga belanja cadangan, nanti kita akan sisir,” ungkapnya. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan, dalam menggunakan pergub perlu kewaspadaan yang tinggi.

Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pun telah membentuk tim kecil supervisi, baik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Agung, maupun Polri. Apabila ada keraguan dengan pencairan, gubernur akan meminta pendapat mereka. ”Ini kan pencegahan. Kalau itu dibilang tidak ada asas manfaat, kita cut . Belum lagi pengawasan ekstra ketat dari legislatif,” ucapnya.

Sementara itu, Ahok mengatakan, penggunaan pergub ini sebenarnya banyak kelemahan. Mulai tidak bisa digunakannya pendapatan pajak hingga pengadaan-pengadaan yang sudah direncanakan tahun ini seperti mesin parkir meter. Dia pun sangat menyayangkan sikap DPRD yang memutuskan agar DKI Jakarta menggunakan pergub.

”Misalnya tahun ini pendapatan dapat Rp20 triliun, tahun besok tidak bisa digunakan. Mesin parkir yang rencananya dilakukan di seluruh lokasi parkir liar tidak bisa dilakukan, tapi saya sudah siap dengan pergub,” ungkapnya. Kendati demikian, mantan Bupati Belitung Timur itu optimistis pelayanan dan pembangunan di Ibu Kota tidak terhambat dengan waktu yang mundur dari rencana awal. Dia sudah mengeluarkan surat keputusan agar belanja pegawai dan perbaikan jalan dapat menggunakan anggaran mendahului.

”Saya rasa tidak ada masalah dengan pembangunan dan pelayanan. Dulu ada perda saja mana ada jalan bener , tanggul bener , banjir ilang? Kita lihat pada perubahan, kalau DPRD masih saklek, kita terus jalan dengan pergub,” katanya. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta maaf kepada masyarakat jika dia tidak bisa menggunakan APBD 2015 dengan peraturan daerah.

Dia menuturkan, sepanjang perjalanan pihaknya sudah berusaha keras dan Pemprov DKI Jakarta tidak mau bekerja sama dengan baik. Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiasnyah sudah memprediksi pembangunan di Ibu Kota tahun ini akan bermasalah dan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) pun akan lebih besar dibanding tahun lalu.

Menurutnya, pembentukan pergub membutuhkan proses paling lama sekitar satu bulan. Setelah itu baru dilakukan lelang sekitar 1-2 minggu melalui e-catalog . ”Kemungkinan besar Mei baru berjalan, sementara perubahan sudah masuk Agustus. Artinya, pengerjaan pembangunan tidak akan berjalan maksimal,” ungkapnya.

Bima setiyadi
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7537 seconds (0.1#10.140)