Kubu Ical Pilih Selesaikan Dualisme Golkar di PN Jakut
A
A
A
JAKARTA - Pada Rabu 25 Maret 2015 nanti akan digelar sidang perdana gugatan yang diajukan oleh Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical). Gugatan tersebut dilayangkan pada kubu Agung Laksono dan Menkumham Yasonna Laoly di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Ical, Nurdin Halid mengatakan, pada satu bulan ke depan pihaknya akan meminta agar gugatan tesebut menjadi prioritas untuk segera diselesaikan di PN Jakut.
"Karena ini menyangkut dari pada nasib kurang lebih 18 juta pemilih Partai Golkar di seluruh Indonesia dan tidak kurang dari 3-4 juta kader," ujar Nurdin di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2015).
Dia menuturkan, pihaknya pun telah‎ menyiapkan bukti-bukti pemalsuan yang dilakukan oleh Agung Lasono Cs. Nurdin juga mengungkapkan, saksi-saksi yang hadir di dalam Munas Ancol yang berjumlah 80 orang siap bersaksi di PN Jakut.
"Mereka (saksi-saksi) akan memberikan kesaksian bahwa penyelenggaraan itu tidak benar dan penuh dengan rekayasa. Tidak berdasarkan AD/ART tapi rekayasa pemalsuan," tandasnya.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Ical, Nurdin Halid mengatakan, pada satu bulan ke depan pihaknya akan meminta agar gugatan tesebut menjadi prioritas untuk segera diselesaikan di PN Jakut.
"Karena ini menyangkut dari pada nasib kurang lebih 18 juta pemilih Partai Golkar di seluruh Indonesia dan tidak kurang dari 3-4 juta kader," ujar Nurdin di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2015).
Dia menuturkan, pihaknya pun telah‎ menyiapkan bukti-bukti pemalsuan yang dilakukan oleh Agung Lasono Cs. Nurdin juga mengungkapkan, saksi-saksi yang hadir di dalam Munas Ancol yang berjumlah 80 orang siap bersaksi di PN Jakut.
"Mereka (saksi-saksi) akan memberikan kesaksian bahwa penyelenggaraan itu tidak benar dan penuh dengan rekayasa. Tidak berdasarkan AD/ART tapi rekayasa pemalsuan," tandasnya.
(kri)