Isi Keputusan Menkumham Soal Pengesahan Golkar Kubu Agung
Senin, 23 Maret 2015 - 13:41 WIB
Isi Keputusan Menkumham Soal Pengesahan Golkar Kubu Agung
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengesahkan Partai Golkar yang dipimpin Agung Laksono sebagaimana hasil musyawarah nasional (Munas) di Ancol, Jakarta.
Surat keputusan itu disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly per tanggal 23 Maret 2015.
"Sudah ditandatangani bapak (Menkumham Yasonnay) tanggal 23 Maret 2015. Keputusannya yang jadi pengesahan komposisi dan personalia, Ketua Umum Agung Laksono, Wakil Ketua Umum Priyo Budi Santoso, Agus Gumiwang dan Yorrys Raweyai," kata Kabiro Humas dan Kerjasama Luar Negeri Kemenkumham, Ferdinan Siagian di Kantornya, Kuningan, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Berikut isi keputusan tersebut:
Memutuskan
Menetapkan: KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI TENTANG PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA, SERTA KOMPOSISI PERSONALIA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTA GOLONGAN KARYA
PERTAMA: Mengesahkan Permohonan Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Serta Komposisi Dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya dengan kedudukan kantor tetap di JL. Anggrek Nelly Murni, Jakarta 11480. Telp/Fax (021) 5303380 yang dinyatakan dengan Akta Tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya Nomor 45 tanggal 16 Desember 2014 serta Akta Tentang Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor 12 tanggal 16 Maret 2015 yang dibuat dihadapan Notaris Surjadi, S.H.,M.Kn berkedudukan di Kota Jakarta.
KEDUA: Susunan kepengurusan tingkat pusat partai politik tersebut terlampir dalam Keputusan ini.
KETIGA: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keempat: Setelah berlakunya keputususan ini, maka Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga sebagaimana yang tercantum pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2010 tanggal 27 April 2010 tentang pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Masa Bakti 2009-2015 serta susunan kepengurusan sebagaimana tercantum pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia IR Nomor: M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal 4 September 2012 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Masa Bakti 2009-2015 tidak berlaku lagi.
KELIMA: Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Yasonna H Laoly (Ditandatangani dan stempel)
Surat keputusan itu disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly per tanggal 23 Maret 2015.
"Sudah ditandatangani bapak (Menkumham Yasonnay) tanggal 23 Maret 2015. Keputusannya yang jadi pengesahan komposisi dan personalia, Ketua Umum Agung Laksono, Wakil Ketua Umum Priyo Budi Santoso, Agus Gumiwang dan Yorrys Raweyai," kata Kabiro Humas dan Kerjasama Luar Negeri Kemenkumham, Ferdinan Siagian di Kantornya, Kuningan, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Berikut isi keputusan tersebut:
Memutuskan
Menetapkan: KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI TENTANG PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA, SERTA KOMPOSISI PERSONALIA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTA GOLONGAN KARYA
PERTAMA: Mengesahkan Permohonan Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Serta Komposisi Dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya dengan kedudukan kantor tetap di JL. Anggrek Nelly Murni, Jakarta 11480. Telp/Fax (021) 5303380 yang dinyatakan dengan Akta Tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya Nomor 45 tanggal 16 Desember 2014 serta Akta Tentang Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor 12 tanggal 16 Maret 2015 yang dibuat dihadapan Notaris Surjadi, S.H.,M.Kn berkedudukan di Kota Jakarta.
KEDUA: Susunan kepengurusan tingkat pusat partai politik tersebut terlampir dalam Keputusan ini.
KETIGA: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keempat: Setelah berlakunya keputususan ini, maka Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga sebagaimana yang tercantum pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2010 tanggal 27 April 2010 tentang pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Masa Bakti 2009-2015 serta susunan kepengurusan sebagaimana tercantum pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia IR Nomor: M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal 4 September 2012 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Masa Bakti 2009-2015 tidak berlaku lagi.
KELIMA: Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Yasonna H Laoly (Ditandatangani dan stempel)
(kri)