Polisi Tindaklanjuti Laporan Hakim Sarpin untuk 2 Hakim KY
A
A
A
JAKARTA - Pernyataan dua Hakim Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri terkait putusan hakim praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi berbuntut panjang.
Dua komisioner KY itu dilaporkan Sarpin ke Bareskrim Mabes Polri. Sarpin mengaku tidak terima dengan komentar negatif dua hakim KY di sejumlah media massa yang dianggapnya mencemarkan nama baik secara pribadi maupun dalam profesinya sebagai seorang hakim.
Menanggapi laporan itu, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Budi Waseso mengaku pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. "Sedang kita tindaklanjuti), sudah terima laporan, (lagi) dianalisa," singkat Budi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Diketahui laporan ini disampaikan ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa 18 Maret 2015 dan dicatat dalam Laporan Polisi No.Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No.Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
Selain dua hakim KY, Sarpin juga melaporkan mantan hakim agung Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja ke Polda Metro Jaya. Mereka bertiga dilaporkan ke polisi karena tindakannya yang mengkritik negatif Hakim Sarpin tentang putusan Praperadilan Budi Gunawan.
Dua komisioner KY itu dilaporkan Sarpin ke Bareskrim Mabes Polri. Sarpin mengaku tidak terima dengan komentar negatif dua hakim KY di sejumlah media massa yang dianggapnya mencemarkan nama baik secara pribadi maupun dalam profesinya sebagai seorang hakim.
Menanggapi laporan itu, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Budi Waseso mengaku pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. "Sedang kita tindaklanjuti), sudah terima laporan, (lagi) dianalisa," singkat Budi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Diketahui laporan ini disampaikan ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa 18 Maret 2015 dan dicatat dalam Laporan Polisi No.Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No.Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
Selain dua hakim KY, Sarpin juga melaporkan mantan hakim agung Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja ke Polda Metro Jaya. Mereka bertiga dilaporkan ke polisi karena tindakannya yang mengkritik negatif Hakim Sarpin tentang putusan Praperadilan Budi Gunawan.
(maf)