Polri Klaim Hak Penyidik Panggil Paksa Bambang Widjojanto
Jum'at, 20 Maret 2015 - 19:55 WIB
Polri Klaim Hak Penyidik Panggil Paksa Bambang Widjojanto
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) sudah dua kali menolak panggilan Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu.
Bambang yang berstatus tersangka menolak pemeriksaan Bareskrim karena alasan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta menghentikan kriminalisasi terhadap pimpinan dan karyawan KPK.
Dia juga mengklaim adanya kesepakatan antara Plt KPK bersama Wakapolri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Untuk pemanggilan ketiga, Bareskrim berharap Bambang memenuhi pemeriksaan itu, agar penyidik tak mengambil tindakan paksa.
"(Pemeriksaan) yang ketiga, upaya paksa penyidik, haknya penyidik, upaya paksa atau tidak," ujar Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso, di kantornya, Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Menurut Budi, pemeriksaan Bambang diperlukan untuk dimintai keterangan terkait perannya dalam kasus itu. Dia diperiksa untuk tersangka Zulfahmi Arsyad. Kata dia, jika penyidik akhirnya mengambil tindakan paksa, hal itu dinilainya tak memiliki implikasi hukum apa-apa.
Sebab menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan terhadap Bambang merupakan murni penegakan hukum. "Jangan sampai penegakan hukum berhenti, nanti seperti hukum bisa diintervensi. Kita laksanakan profesional, KUHAP KUHP harus diikuti," tandasnya.
Bambang Widjojanto ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri terkait mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010.
Bambang yang berstatus tersangka menolak pemeriksaan Bareskrim karena alasan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta menghentikan kriminalisasi terhadap pimpinan dan karyawan KPK.
Dia juga mengklaim adanya kesepakatan antara Plt KPK bersama Wakapolri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Untuk pemanggilan ketiga, Bareskrim berharap Bambang memenuhi pemeriksaan itu, agar penyidik tak mengambil tindakan paksa.
"(Pemeriksaan) yang ketiga, upaya paksa penyidik, haknya penyidik, upaya paksa atau tidak," ujar Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso, di kantornya, Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Menurut Budi, pemeriksaan Bambang diperlukan untuk dimintai keterangan terkait perannya dalam kasus itu. Dia diperiksa untuk tersangka Zulfahmi Arsyad. Kata dia, jika penyidik akhirnya mengambil tindakan paksa, hal itu dinilainya tak memiliki implikasi hukum apa-apa.
Sebab menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan terhadap Bambang merupakan murni penegakan hukum. "Jangan sampai penegakan hukum berhenti, nanti seperti hukum bisa diintervensi. Kita laksanakan profesional, KUHAP KUHP harus diikuti," tandasnya.
Bambang Widjojanto ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri terkait mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010.
(maf)