Kubu Ical Lapor KPK jika Menkumham Sahkan Agung dkk
Jum'at, 20 Maret 2015 - 17:30 WIB
Kubu Ical Lapor KPK jika Menkumham Sahkan Agung dkk
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie terus menolak keputusan langkah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang menyetujui kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.
Upaya itu dari mulai pengadilan, sampai melaporkan kubu Agung dan Menkumham ke kepolisian. Tidak sampai di sana, kubu Aburizal atau Ical berencana untuk melaporkan Menkumham ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Bendahara Umum DPP Partai Golkar kubu Ical, Bambang Soesatyo menegaskan jika Menkumham nekat menerbitkan surat keputusan mengesahkan kubu Agung maka pihaknya akan melaporkannnya ke KPK dan Kejagung.
Adapun tuduhan kepada Yasonna adalah melakukan penyalahgunaan wewenang. "Kubu ARB (Aburizal Bakrie) akan laporkan Laoly ke KPK dan Kejaksaan dengan sangkaan melanggar pasal 23 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 421 KUHP," kata Bambang melalui pesan singkat yang diterima Sindonews, Jumat (20/3/2105).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol Yorrys Raweyai menyebutkan hari ini Menkumham akan mengeluarkan Surat Kepengurusan (SK) Golkar kubu Agung Laksono. Berbekal SK itu, struktur Fraksi Golkar di DPR akan dirombak pada Senin mendatang.
Bambang mengungkapkan pihaknya telah secara gamblang menunjukkan bukti-bukti terkait kepalsuan dokumen yang menyangkut pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Ancol.
Munas tersebut, lanjut dia, diselenggarakan tanpa merujuk pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar. "Pemerintah jangan menutup mata dan mengenyampingkan realitas politik tersebut," kata Bambang.
Bambang pun memperingatkan Menkumham yang bersikap atas nama pemerintah, agar bertanggung jawab jika keputusannya mengesahkan kepengurusan Agung Cs berbuntut konflik horizontal antar kader Partai Golkar di tingkat daerah.
Dia mewanti-wanti agar Menkumham tidak mengulang kesalahan Pemerintah Orde Baru yang pernah ikut campur urusan internal Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
Upaya itu dari mulai pengadilan, sampai melaporkan kubu Agung dan Menkumham ke kepolisian. Tidak sampai di sana, kubu Aburizal atau Ical berencana untuk melaporkan Menkumham ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Bendahara Umum DPP Partai Golkar kubu Ical, Bambang Soesatyo menegaskan jika Menkumham nekat menerbitkan surat keputusan mengesahkan kubu Agung maka pihaknya akan melaporkannnya ke KPK dan Kejagung.
Adapun tuduhan kepada Yasonna adalah melakukan penyalahgunaan wewenang. "Kubu ARB (Aburizal Bakrie) akan laporkan Laoly ke KPK dan Kejaksaan dengan sangkaan melanggar pasal 23 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 421 KUHP," kata Bambang melalui pesan singkat yang diterima Sindonews, Jumat (20/3/2105).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol Yorrys Raweyai menyebutkan hari ini Menkumham akan mengeluarkan Surat Kepengurusan (SK) Golkar kubu Agung Laksono. Berbekal SK itu, struktur Fraksi Golkar di DPR akan dirombak pada Senin mendatang.
Bambang mengungkapkan pihaknya telah secara gamblang menunjukkan bukti-bukti terkait kepalsuan dokumen yang menyangkut pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Ancol.
Munas tersebut, lanjut dia, diselenggarakan tanpa merujuk pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar. "Pemerintah jangan menutup mata dan mengenyampingkan realitas politik tersebut," kata Bambang.
Bambang pun memperingatkan Menkumham yang bersikap atas nama pemerintah, agar bertanggung jawab jika keputusannya mengesahkan kepengurusan Agung Cs berbuntut konflik horizontal antar kader Partai Golkar di tingkat daerah.
Dia mewanti-wanti agar Menkumham tidak mengulang kesalahan Pemerintah Orde Baru yang pernah ikut campur urusan internal Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
(dam)