BNN Sita 22.000 Ekstasi dan 15 Kg Sabu Asal Pakistan

Jum'at, 20 Maret 2015 - 09:03 WIB
BNN Sita 22.000 Ekstasi...
BNN Sita 22.000 Ekstasi dan 15 Kg Sabu Asal Pakistan
A A A
JAKARTA - Hukuman berat hingga vonis mati tak membuat bandar narkoba menghentikan sepak terjangnya.

Badan Narkotika Nasional (BNN) misalnya kembali menyita 22.000 pil ekstasi dan 15 kilogram sabu senilai miliaran rupiah di Jalan Jembatan Gambang 2, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, kemarin. Dari penyitaan itu, petugas juga menangkap dua orang diduga bandar yakni GS, 34, warga negara asing asal Pakistan, dan IA, 46, warga Indonesia.

Diduga keduanya berkaitan dengan pengungkapan 49 kg sabu asal China beberapa waktu lalu. Kepala Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi menjelaskan, setelah penangkapan dua pelaku, petugas BNN langsung mengerahkan 30 orang untuk menggeledah rumah GS di Kota Depok, Jawa Barat. ”Ngakunya mereka baru kenalan sekitar tiga bulan. Sabu itu rencananya akan dibawa ke rumah GS,” katanya.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Deddy Fauzi Elhakim menuturkan, dalam penyelundupan barang haram tersebut, kedua pelaku menyamarkan baunya dengan ikan asin yang tersimpan di dalam tiga kardus. ”Ini untuk mengelabui petugas dan anjing pelacak karena bau ikan asin lebih tajam,” ujarnya.

Alur penyelundupan narkoba, menurut dia, diduga berasal dari Pakistan dengan rute Malaysia, Tanjung Bali Asahan, Aceh, kemudian tiba di Jakarta melalui Muara Baru. Saat tiba di Aceh, narkoba diselipkan dalam ikan asin. ”Kami telah memantau mereka selama sebulan dan melakukan penyelidikan sehari sebelumnya. Lokasi itu kami dapat setelah ada informasi mengenai pengiriman narkoba ke Muara Baru,” kata Deddy.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, GS satu jaringan dengan pelaku penyelundupan 49 kg sabu asal China yang pernah diungkap sebelumnya. Namun, petugas masih mendalami lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sebelumnya, pada Jumat (13/3), BNN menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total 49 kg. Jaringan ini terungkap dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual-beli sabu di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. BNN langsung memantau dan berhasil membekuk empat pelaku berinisial LPG, KFH, YWB, dan KCY dengan barang bukti 3 kg sabu.

Dari keterangan itu, pihak BNN melakukan pengembangan dan menggeledah Apartemen Mediterania, Jakarta Pusat. Di sana ditemukan 44 bungkus sabu. Total sabu yang disita dari jaringan ini sebanyak 49 kg. Para pelaku merupakan jaringan narkotika Indonesia-China yang diduga menyelundupkan barang lewat jalur laut.

Kriminolog Universitas Indonesia Yogo Tri Hendiarto mengatakan, hukuman mati yang diberikan kepada pengedar narkotika tidak lantas membuat pengedar lainnya jera. Kondisi ini sama halnya dengan perintah tembak di tempat bagi pembegal sepeda motor yang kemudian tidak lantas membuat pelaku lainnya merasa takut.

”Pelaku kriminal apa pun jenis kriminalnya, tentu akan memiliki rasionalisasi apakah tindakannya membuahkan hasil atau tidak. Dan, hukuman mati bagi pengedar narkotika juga tidak kemudian membuat yang lain takut,” ujar Yogo.

Jika pemerintah ingin menekan peredaran narkotika harus dilihat dari tiap kasus yang terjadi dan tidak bisa digeneralisasi. Jika penyebabnya adalah ekonomi, sebaiknya diciptakan lapangan pekerjaan. Jika karena kecanduan, maka diterapkan rehabilitasi. ”Ini kasuistis. Jadi harus lihat karakter pelakunya,” ucapnya.

Yan yusuf/ R ratna purnama
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8304 seconds (0.1#10.140)