KMP Target Aktor Intervensi

Kamis, 19 Maret 2015 - 10:51 WIB
KMP Target Aktor Intervensi
KMP Target Aktor Intervensi
A A A
JAKARTA - Rencana penggunaan hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly oleh DPR harus dilakukan untuk membongkar dugaan adanya skenario di balik pengesahan kepengurusan Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Penyelidikan penting dilakukan tidak hanya untuk mengetahui motif di balik terbitnya keputusan kontroversial tersebut, melainkan juga untuk mengetahui aktor yang berperan sehingga Menkumham membuat keputusan yang sangat kental dengan intervensi kekuasaan tersebut.

“Agar rakyat tahu apa yang terjadi di Kemenkumham, apa benar ada tekanan kepada Menteri Yasonna oleh partainya sehingga terpaksa mengeluarkan putusan yang jelas sekali nuansa intervensinya itu,” ujar pengamat politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio kemarin. Setelah dilakukan penyelidikan dan terbukti ada kekeliruan yang dilakukan Menkumham, itu juga bisa menjadi bahan masukan untuk Presiden Joko Widodo(Jokowi) dalammelakukan evaluasi terhadap kinerja pembantunya di kabinet.

“Jika memang murni kekeliruan yang dilakukan menteri, maka bisa menjadi bahan masukan untuk Presiden Jokowi melakukan reshuffle kabinet,” ujarnya. Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham berpendapat, dalam kasus pengesahan kepengurusan PPP dan Partai Golkar oleh Menkumham yang kontroversial, Presiden Jokowi tidak terlibat secara langsung. Makanya hak angket perlu untuk menguak ada apa dibalik kebijakan tersebut.

”Secara konseptual hak angket ini sudah dirilis. Diduga ada yang menekan presiden,” ujarnya. Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Ade Komarudin mengatakan, jika Menkumham tidak menggubris warning dari KMP untuk tidak menerbitakan SK kepengurusan kepada kubu Agung Laksono, pihaknya akan terus melakukan konsolidasi penggalangan angket. “Kami khawatir ini dijadikan alat kekuasaan. Jangan-jangan nanti menimpa parpol lain yang bisa membahayakan demokrasi Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) siap pasang badan untuk melindungi Menkumham Yasonna H Laoly saat parpol KMP menggulirkan hak angket atas putusannya dalam sengketa Partai Golkar dan PPP. KIH menilai Yasonna perlu dilindungi karena keputusannya mengesahkan kubu Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono sudah sesuai dengan Undang-Undang Parpol.

“Kami tentu akan lakukan advokasi secara politik di parlemen. ItubukankarenaYasonna, tapi karena Menkumham sudah menjalankan keputusan sesuai dengan undang-undang,” ujar Sekjen DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Jakarta kemarin. Dia mengajak semua pihak, termasuk fraksi-fraksi dari KMP untuk bisa melihat keputusan Menkumham secara bijak dan jernih.

Jika itu dilakukan, dia meyakini tidak ada yang perlu diributkan karena keputusan Yasonna diklaim secara prosedur sudah berlandaskan atas proses yang benar karena merujuk putusan Mahkamah Partai Golkar. “Pak Yasonna paham UU Parpol yang mengamanatkan sengketa terkait kepengurusan diselesaikan melalui majelis kehormatan partai,” ungkapnya. Ketidaktepatan wacana hak angket, lanjut Hasto, juga karena DPR tidak selayaknya masuk pada ranah internal partai.

“Jangan sampai dinamika internal partai menggunakan DPR sebagai kepanjangan perluasan persoalan di internal partai itu,” ujarnya. Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem di DPR Johny Plate mengatakan, wacana penggunaan hak angket untuk Yasonna salah kaprah. Menurut dia, hak angket baru bisa dilakukan apabila ada pejabat negara yang diduga melanggar UU, sedangkan itu dinilai tidak dilakukan Menkumham. Untuk itu pihaknya siap menghadapi ancaman yang ditujukan kepada Yasonna tersebut.

“Kalau dia tidak mengambil keputusan terkait konflik internal di Golkar dan PPP, justru itu akan melanggar UU. Karena itu, saya yakin hak angket itu tidak akan berhasil,” kata Ketua DPP Partai Golkar itu.

Rahmat sahid/mula akmal
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1193 seconds (0.1#10.140)