Bareskrim Targetkan Penyelidikan Selesai Cepat

Kamis, 19 Maret 2015 - 10:50 WIB
Bareskrim Targetkan...
Bareskrim Targetkan Penyelidikan Selesai Cepat
A A A
JAKARTA - Kepolisian berkomitmen menyelesaikan kasus dugaan pemalsuan dokumen pada pelaksanaan Munas Partai Golkar di Ancol pada 6-8 Desember 2014.

Karena itu Bareskrim Polri membentuk tim khusus (timsus) untuk melakukan penyelidikan agar penyelidikan bisa fokus. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, tim penyidik masih terus mendalami laporandugaanpemalsuansurat mandat yang dilaporkan kubu Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (ARB).

“Sudah ada belasan saksi yang kita periksa. Timsus ini hanya fokus pada satu kasus saja, tidak seperti penyidik lain yang satu penyidik bisa menangani lebih dari dua kasus sehingga harapannya kasus itu bisa diselesaikan lebih cepat,” katanya di Jakarta kemarin. Kubu Munas Bali melaporkan dugaan pemalsuan 133 dokumen pada pelaksanaan Munas Ancol.

Pemalsuan tersebut terdiri atas 43 surat mandat yang diduga tanda tangannya palsu, 104 surat mandat yang diduga kop surat tidak sesuai aslinya, 19 surat mandat yang diduga stempelnya palsu, dan 40 surat mandat yang diduga ditandatangani orang tidak berwenang. DPD yang surat mandatnya dipalsukan antara lain Aceh, Riau, Manggarai NTT, Nabire Papua, dan Sumenep, Jawa Timur.

Rikwanto mengatakan, tim penyidik saat ini sedang menyebar ke daerah untuk mendatangi pihak-pihak yang menggunakan surat mandat itu. Hanya Rikwanto belum bisa memastikan untuk memeriksa penyelenggara Munas Ancol, termasuk pihak terlapor yakni Agung Laksono, Zainuddin Amali dan Yorrys Raweyai.

“Sementara ini yang kami mintai keterangan peserta munas atau pihak yang datangdatang dulu, belum sampai ke penyelenggara,” terangnya. Selain melaporkan Agung Laksono dkk, kubu Munas Bali juga melaporkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly ke Bareskrim. Yasonna diduga memanipulasi putusan Mahkamah Partai Golkar yang menjadi acuan pengesahan kubu Munas Ancol.

Putusan mahkamah tersebut dinilai tidak menyatakan siapa yang sah terkait kepengurusan Golkar. Pengamat hukum tata negara Irmanputra Sidin mengatakan, gugatan kubu ARB kepada Menkumham itu sebagai sebuah implikasi hukum. Kalau legalistik, kata Irman, tidak akan berimplikasi seperti ini. Dalam kasus Golkar, Irman menilai Mahkamah Partai memang tidak mengambil keputusan dan tidak ada yang dimenangkan.

Irman menyarankan agar kisruh di kedua partai politik PPP dan Golkar diambil alih oleh Presiden Jokowi, kemudian Presiden mengajak keduanya berdialog. “Menkumham harus melihat putusan Mahkamah Partai bukan pernyataan Muladi. Sikap Menkumham ini akan berhadapan dengan konsekuensi hukum,” kata Irman kemarin.

Khoirul muzakki/sucipto
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0737 seconds (0.1#10.140)