Posisi Wakil Panglima TNI Rawan Tumpang Tindih

Kamis, 19 Maret 2015 - 10:41 WIB
Posisi Wakil Panglima...
Posisi Wakil Panglima TNI Rawan Tumpang Tindih
A A A
JAKARTA - Komisi I DPR mengkritisi rencana pemerintah mengembalikan posisi wakil panglima dalam organisasi TNI.

Keberadaan posisi itu justru dikhawatirkan menimbulkan tumpang tindih dalam institusi TNI sehingga dari segi efektivitas tidak ada urgensinya. ”Struktur organisasi TNI yang sekarang sudah cukup memadai. Posisi wakil panglima TNI malah berpotensi tumpang- tindih tupoksi (tugas pokok dan fungsi), tidak efektif dan efisien organisasinya,” kata Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Menurut Mahfudz, sebenarnya lebih baik bagi TNI untuk penguatan alutsista dan peningkatan kesejahteraan prajurit dibandingkan dengan upaya reorganisasi. Apalagi, kata dia, posisi wakil panglima TNI juga tidak diwajibkan dalam undang-undang (UU). Dalam komando, kata dia, panglima TNI tidak perlu memiliki wakil panglima mengingat di setiap angkatan sudah ada kepala stafnya. Demikian juga secara operasional di mana dalam organisasi sudah ada posisi asisten.

”Karena secara operasional panglima sudah dibantu beberapa asisten yang melekat yang tupoksinya memang membantu panglima termasuk dalam mengoordinasikan kepala staf,” ujarnya. Dan dari sisi efisiensi yang selalu ditekankan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), lanjut Mahfudz, sudah tentu penambahan posisi jabatan wakil panglima TNI tidaklah diperlukan. Kalau demi alasan efisiensi jabatan wakil menteri pertahanan saja dihapus, kenapa sekarang malah mewacanakan posisi wakil panglima TNI.

”Jadi malah tidak konsisten nanti semangat efisiensinya. Karena sudah cukup dari sisi organisasi, lebih baik lakukan penguatan dalam hal pertahanan dari segi ancaman dan tantangan yang dihadapi,” tandasnya. Senada disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais. Menurut dia, wacana pemerintah yang ingin membentuk posisi wakil panglima TNI tidak relevan dengan tugas institusi lembaga TNI. Apalagi, kata dia, alasan tambahan jabatan baru itu hanya agar tetap ada komando jika panglima TNI bertugas di luar negeri.

”Alasannya kurang pas sehingga saya tidak menemukan relevansinya,” katanya. Hanafi mengungkapkan, jabatan baru di tubuh TNI itu memang bisa saja diadakan dan itu memang menjadi kewenangan Presiden melalui keputusan presiden (keppres). Namun, kata dia, tidak menunjukkan ada urgensi untuk penambahan posisi wakil panglima TNI. Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Moeldoko memastikan penunjukan wakil panglima TNI segera dilakukan dalam waktu dekat.

Menurut Moeldoko, wakil panglima dengan pangkat bintang 4 segera ditunjuk setelah diterbitkannya peraturan presiden (perpres) tentang reorganisasi TNI. Seiring dengan diangkatnya wakil panglima TNI, kepala staf umum (kasum) TNI akan dihapuskan dalam struktur organisasi. ”Jadi nanti nggak ada kasum, (wakil panglima TNI) nanti jadi penggantinya,” ujar Moeldoko di Kantor Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, pengangkatan wakil panglima TNI tidak perlu melalui uji kelayakan dan kepatutan, tetapi cukup ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo. Presiden menurutnya merupakan panglima tertinggi yang dapat menunjuk langsung wakil panglima TNI.

”Kalau kasum itu kan membawahi kepala asisten, (tugasnya) mengoordinasikan dan sebagainya,” tambahnya.

Rahmat sahid/ rarasati syarief
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5759 seconds (0.1#10.140)