Ini Penjelasan Kemenkumham Soal Perpres Golkar

Kamis, 19 Maret 2015 - 00:03 WIB
Ini Penjelasan Kemenkumham Soal Perpres Golkar
Ini Penjelasan Kemenkumham Soal Perpres Golkar
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM meluruskan informasi berkaitan dengan rencana penerbitan peraturan presiden (perpres) mengenai kepengurusan Partai Golkar.

Kemenkuham menegaskan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang menyebutkan pengesahan kepengurusan DPP Golkar harus melalui perpres.

Hal tersebut dinyatakan Kemenkumham melalui surat hak jawab yang disampaikan kepada beberapa media, termasuk Sindonews, Rabu (18/3/2015).

Surat itu ditandatangani Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri (KLN) Kemenkumham Ferdinand Siagian.

Dalam surat tersebut, Kemenkumham menyatakan pernyataan Menkumham di beberapa media merupakan potongan dari pernyataan Yasonna tentang Perpres Negara Bebas Visa.

"Tidak ada kaitannya dengan persoalan Golkar," tulis Ferdinand.

Kemenkumham menegaskan pengesahan partai politik (parpol) ditetapkan oleh Menkumham melalui Keputusan Menkumham.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol.

"Demikian, penjelasan ini sebagai bentuk hak jawab yang diatur oleh Peraturan Perundang-undangan," demikian akhir surat hak jawab Kemenkumham.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6611 seconds (0.1#10.140)