Sikapi Golkar, Menkumham Diminta Tunggu Putusan Inkracht
Rabu, 18 Maret 2015 - 17:58 WIB
Sikapi Golkar, Menkumham Diminta Tunggu Putusan Inkracht
A
A
A
JAKARTA - Upaya Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar dinilai telah melampaui kewenangannya.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, sesuai mandat reformasi, institusi yang berwenang memberikan izin serta mengesahkan organisasi massa dan partai politik telah berubah. Dulu berada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kini telah diberikan kepada Kemenkumham.
Perombakan itu, lanjut Fahri, dilakukan sebagai upaya menata demokrasi menjadi lebih modern dan menjaga netralitas pemerintah. "Asumsinya, Menkumham lebih mengerti hukum ketimbang Mendagri. Karena Mendagri itu asosiasinya politik, dulu disebut pembinaan," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2015).
Terkait langkah penyelesaian konflik internal Partai Golkar, Politikus PKS ini meminta agar Menkumham Yasonna menunggu putusan hukum yang tengah diupayakan kubu Aburizal Bakrie (Ical) hingga inkracht.
Langkah itu, lanjut Fahri, sebagaimana telah diambil Menkumham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Hamid Awaludin, dalam menyikapi konflik di tubuh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) antara kubu Muhaimin Iskandar dan KH Abdurrahman Wahid.
"Di jaman Pak Hamid Awaludin pernah konflik antara Gus Dur dengan Pak Muhaimin. Itu pun Pak Awaludin mengatakan tunggu keputusan yang inkracht. Inkracht itu adalah keputusan yang tak ada sengketa lagi," tutup Fahri.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, sesuai mandat reformasi, institusi yang berwenang memberikan izin serta mengesahkan organisasi massa dan partai politik telah berubah. Dulu berada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kini telah diberikan kepada Kemenkumham.
Perombakan itu, lanjut Fahri, dilakukan sebagai upaya menata demokrasi menjadi lebih modern dan menjaga netralitas pemerintah. "Asumsinya, Menkumham lebih mengerti hukum ketimbang Mendagri. Karena Mendagri itu asosiasinya politik, dulu disebut pembinaan," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2015).
Terkait langkah penyelesaian konflik internal Partai Golkar, Politikus PKS ini meminta agar Menkumham Yasonna menunggu putusan hukum yang tengah diupayakan kubu Aburizal Bakrie (Ical) hingga inkracht.
Langkah itu, lanjut Fahri, sebagaimana telah diambil Menkumham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Hamid Awaludin, dalam menyikapi konflik di tubuh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) antara kubu Muhaimin Iskandar dan KH Abdurrahman Wahid.
"Di jaman Pak Hamid Awaludin pernah konflik antara Gus Dur dengan Pak Muhaimin. Itu pun Pak Awaludin mengatakan tunggu keputusan yang inkracht. Inkracht itu adalah keputusan yang tak ada sengketa lagi," tutup Fahri.
(kri)