Samad dan Bambang Diminta Jangan Salah Tafsir Ucapan Jokowi

Rabu, 18 Maret 2015 - 15:59 WIB
Samad dan Bambang Diminta...
Samad dan Bambang Diminta Jangan Salah Tafsir Ucapan Jokowi
A A A
JAKARTA - Polri berulang kali gagal memeriksa pemimpin KPK nonaktif Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) dalam kasus yang menjeratnya, dengan dalih pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan kriminalisasi.

Bahkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana yang notabene bukan pemimpin KPK, yakni hanya pendukung KPK pun ikut menolak pemeriksaan tersebut dengan alasan yang sama.

Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir meminta Abraham Samad, Bambang maupun pendukung KPK diminta jangan memelintir ucapan Jokowi terkait pemahaman kriminalisasi.

"Pernyataan Jokowi (soal kriminalisasi) sudah jelas, penyidikan yang dilakukan polisi juga sudah benar," kata Mudzakir saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Rabu (18/3/2015).

Mudzakir menjelaskan, ucapan Jokowi terkait meminta menghentikan kriminalisasi dilakukan jika, AS dan BW tidak menyandang status tersangka. Namun kasus keduanya sudah dalam tahap penyidikan, sehingga tidak ada alasan bagi mereka untuk menolak pemeriksaan itu.

"Mereka jangan selalu berlindung di pernyataan Jokowi itu. Apa yang dilakukan polisi penegakan hukum, tidak bisa dikaitkan terus kriminalisasi," ujarnya.

Begitu pun upaya pemeriksaan yang dilakukan terhadap Denny Indrayana. Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek payment gateway yang menyeret namanya, Denny harus menunjukkan sikap berani.

"Kalau memang tidak ada apa-apa kenapa harus mengindari pemeriksaan. Jadi mereka (pendukung KPK) jangan salah tafsir apa yang diucapkan Jokowi," tambahnya.

Untuk diketahui, polisi kembali gagal memeriksa AS dan BW. Mereka berdua gagal diperiksa karena berdalih pernyataan Jokowi yang meminta semua pihak menghentikan proses kriminalisasi terhadap pimpinan dan karyawan KPK.

Ditolaknya pemeriksaan itu juga karena mereka mengklaim adanya keputusan bersama antara Plt KPK, Wakapolri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sementara Denny menolak diperiksa Bareskrim Polri lantaran waktu diperiksa belum didampingi kuasa hukum sehingga meminta pemeriksaan ulang.
(maf)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa...
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina
KPK Tetapkan Wali Kota...
KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka
Berita Terkini
Mardiono Optimistis...
Mardiono Optimistis PPP NTB Bangkit dan Tembus Target Pemilu 2029
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Galang Dana lewat Jual Buku
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas,...
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas, Irjen Pol Agus Suryonugroho Sampaikan Pesan Ini ke Penerusnya
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved