Samad dan Bambang Diminta Jangan Salah Tafsir Ucapan Jokowi

Rabu, 18 Maret 2015 - 15:59 WIB
Samad dan Bambang Diminta...
Samad dan Bambang Diminta Jangan Salah Tafsir Ucapan Jokowi
A A A
JAKARTA - Polri berulang kali gagal memeriksa pemimpin KPK nonaktif Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) dalam kasus yang menjeratnya, dengan dalih pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan kriminalisasi.

Bahkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana yang notabene bukan pemimpin KPK, yakni hanya pendukung KPK pun ikut menolak pemeriksaan tersebut dengan alasan yang sama.

Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir meminta Abraham Samad, Bambang maupun pendukung KPK diminta jangan memelintir ucapan Jokowi terkait pemahaman kriminalisasi.

"Pernyataan Jokowi (soal kriminalisasi) sudah jelas, penyidikan yang dilakukan polisi juga sudah benar," kata Mudzakir saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Rabu (18/3/2015).

Mudzakir menjelaskan, ucapan Jokowi terkait meminta menghentikan kriminalisasi dilakukan jika, AS dan BW tidak menyandang status tersangka. Namun kasus keduanya sudah dalam tahap penyidikan, sehingga tidak ada alasan bagi mereka untuk menolak pemeriksaan itu.

"Mereka jangan selalu berlindung di pernyataan Jokowi itu. Apa yang dilakukan polisi penegakan hukum, tidak bisa dikaitkan terus kriminalisasi," ujarnya.

Begitu pun upaya pemeriksaan yang dilakukan terhadap Denny Indrayana. Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek payment gateway yang menyeret namanya, Denny harus menunjukkan sikap berani.

"Kalau memang tidak ada apa-apa kenapa harus mengindari pemeriksaan. Jadi mereka (pendukung KPK) jangan salah tafsir apa yang diucapkan Jokowi," tambahnya.

Untuk diketahui, polisi kembali gagal memeriksa AS dan BW. Mereka berdua gagal diperiksa karena berdalih pernyataan Jokowi yang meminta semua pihak menghentikan proses kriminalisasi terhadap pimpinan dan karyawan KPK.

Ditolaknya pemeriksaan itu juga karena mereka mengklaim adanya keputusan bersama antara Plt KPK, Wakapolri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sementara Denny menolak diperiksa Bareskrim Polri lantaran waktu diperiksa belum didampingi kuasa hukum sehingga meminta pemeriksaan ulang.
(maf)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa...
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina
KPK Tetapkan Wali Kota...
KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka
Berita Terkini
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved