Samad dan Bambang Diminta Jangan Salah Tafsir Ucapan Jokowi

Rabu, 18 Maret 2015 - 15:59 WIB
Samad dan Bambang Diminta...
Samad dan Bambang Diminta Jangan Salah Tafsir Ucapan Jokowi
A A A
JAKARTA - Polri berulang kali gagal memeriksa pemimpin KPK nonaktif Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) dalam kasus yang menjeratnya, dengan dalih pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan kriminalisasi.

Bahkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana yang notabene bukan pemimpin KPK, yakni hanya pendukung KPK pun ikut menolak pemeriksaan tersebut dengan alasan yang sama.

Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir meminta Abraham Samad, Bambang maupun pendukung KPK diminta jangan memelintir ucapan Jokowi terkait pemahaman kriminalisasi.

"Pernyataan Jokowi (soal kriminalisasi) sudah jelas, penyidikan yang dilakukan polisi juga sudah benar," kata Mudzakir saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Rabu (18/3/2015).

Mudzakir menjelaskan, ucapan Jokowi terkait meminta menghentikan kriminalisasi dilakukan jika, AS dan BW tidak menyandang status tersangka. Namun kasus keduanya sudah dalam tahap penyidikan, sehingga tidak ada alasan bagi mereka untuk menolak pemeriksaan itu.

"Mereka jangan selalu berlindung di pernyataan Jokowi itu. Apa yang dilakukan polisi penegakan hukum, tidak bisa dikaitkan terus kriminalisasi," ujarnya.

Begitu pun upaya pemeriksaan yang dilakukan terhadap Denny Indrayana. Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek payment gateway yang menyeret namanya, Denny harus menunjukkan sikap berani.

"Kalau memang tidak ada apa-apa kenapa harus mengindari pemeriksaan. Jadi mereka (pendukung KPK) jangan salah tafsir apa yang diucapkan Jokowi," tambahnya.

Untuk diketahui, polisi kembali gagal memeriksa AS dan BW. Mereka berdua gagal diperiksa karena berdalih pernyataan Jokowi yang meminta semua pihak menghentikan proses kriminalisasi terhadap pimpinan dan karyawan KPK.

Ditolaknya pemeriksaan itu juga karena mereka mengklaim adanya keputusan bersama antara Plt KPK, Wakapolri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sementara Denny menolak diperiksa Bareskrim Polri lantaran waktu diperiksa belum didampingi kuasa hukum sehingga meminta pemeriksaan ulang.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6370 seconds (0.1#10.140)