Terbitkan Perpres Golkar, Pemerintah Picu Kegaduhan Politik
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly diminta lebih teliti dalam mengambil kebijakan terkait pengesahan kepengurusan partai politik.
Pengamat Hukum Tata Negara Margarito mengatakan, upaya Menkumham untuk meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait dualisme kepemimpin Partai Golkar adalah tindakan yang menyalahi Undang-undang Partai Politik.
"Saran saya kepada Pak Menteri Yasonna Laoly baca lagi UU. Tanyakan pada anak buahnya yang benar, supaya kita tidak gaduh dalam bangsa ini," kata Margarito melalui pesan singkat kepada Sindonews, Rabu (18/3/2015).
Menurut Margarito, langkah Menkumham terkait konflik internal Partai Golkar sudah melewati batas kewenangannya. Keluarnya Perpres terkait konflik partai berlambang pohon beringin itu, lanjut dia, berpotensi menyeret Indonesia menjadi negara otoriter dan memicu kegaduhan politik.
"Upaya Menkumham itu tak bisa dulakukan. Karena UU Partai Politik tidak mengatur ketentuan itu (Perpres Golkar)," tandas Margarito.
Pengamat Hukum Tata Negara Margarito mengatakan, upaya Menkumham untuk meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait dualisme kepemimpin Partai Golkar adalah tindakan yang menyalahi Undang-undang Partai Politik.
"Saran saya kepada Pak Menteri Yasonna Laoly baca lagi UU. Tanyakan pada anak buahnya yang benar, supaya kita tidak gaduh dalam bangsa ini," kata Margarito melalui pesan singkat kepada Sindonews, Rabu (18/3/2015).
Menurut Margarito, langkah Menkumham terkait konflik internal Partai Golkar sudah melewati batas kewenangannya. Keluarnya Perpres terkait konflik partai berlambang pohon beringin itu, lanjut dia, berpotensi menyeret Indonesia menjadi negara otoriter dan memicu kegaduhan politik.
"Upaya Menkumham itu tak bisa dulakukan. Karena UU Partai Politik tidak mengatur ketentuan itu (Perpres Golkar)," tandas Margarito.
(kri)