Ajukan Perpres, Golkar Ical Sebut Manuver Yasonna Politis
Rabu, 18 Maret 2015 - 12:52 WIB
Ajukan Perpres, Golkar Ical Sebut Manuver Yasonna Politis
A
A
A
JAKARTA - Upaya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manuasia (Menkumham) Yasonna H Laoly meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait polemik Partai Golkar.
Menteri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu dinilai telah menunjukkan rasa panik yang berlebihan lantaran menerima sejumlah gugatan hukum atas sikapnya yang telah mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
"Yasonna ini panik. Kemarin ketika dia memutuskan (mengesahkan kubu Agung) dia tidak panik," kata Wakil Ketua Partai Golkar produk Munas Bali, Ahmadi Nur Supit, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (18/3/2015).
"Karena dia yakin, meskipun dia terkesan dipaksa juga sama satu kelompok. Begitu semua orang menggugat, dia jadi panik. Apalagi gugatan itu meluas," imbuhnya.
Terkait manuver Menkumham ini, Ahmadi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dia menilai, Menkumham selaku administratur negara telah berlaku politis dan tidak melihat persoalan internal Partai Golkar secara subtansial dan objektif.
"Ya tetap, kita akan tetap ke pengadilan. Karena sampai hari ini, Munas Bali itu yang paling benar. Dengan persyaratan AD/ART dipenuhi, sementara yang di Ancol enggak terpenuhi," ucapnya.
"Sampai saat ini Menkumham enggak melihat permasalahan secara substansial dengan objektif lebih kepada hal-hal yang bersifat politis saja," imbuhnya.
Menteri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu dinilai telah menunjukkan rasa panik yang berlebihan lantaran menerima sejumlah gugatan hukum atas sikapnya yang telah mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
"Yasonna ini panik. Kemarin ketika dia memutuskan (mengesahkan kubu Agung) dia tidak panik," kata Wakil Ketua Partai Golkar produk Munas Bali, Ahmadi Nur Supit, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (18/3/2015).
"Karena dia yakin, meskipun dia terkesan dipaksa juga sama satu kelompok. Begitu semua orang menggugat, dia jadi panik. Apalagi gugatan itu meluas," imbuhnya.
Terkait manuver Menkumham ini, Ahmadi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dia menilai, Menkumham selaku administratur negara telah berlaku politis dan tidak melihat persoalan internal Partai Golkar secara subtansial dan objektif.
"Ya tetap, kita akan tetap ke pengadilan. Karena sampai hari ini, Munas Bali itu yang paling benar. Dengan persyaratan AD/ART dipenuhi, sementara yang di Ancol enggak terpenuhi," ucapnya.
"Sampai saat ini Menkumham enggak melihat permasalahan secara substansial dengan objektif lebih kepada hal-hal yang bersifat politis saja," imbuhnya.
(maf)