Yusril Sindir Menkumham Yasonna Laoly Tak Paham Tugasnya

Rabu, 18 Maret 2015 - 11:22 WIB
Yusril Sindir Menkumham Yasonna Laoly Tak Paham Tugasnya
Yusril Sindir Menkumham Yasonna Laoly Tak Paham Tugasnya
A A A
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Partai Politik (Parpol) menyebutkan pendaftaran pengurus parpol dilakukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bukan presiden.

Maka itu, permintaan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) dinilai bentuk pelemparan tanggung jawab kepada presiden.

"Perpres mustahil berisi penetapan, apalagi penetapan pengesahan pengurus parpol," ujar kuasa hukum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali, Yusril dalam akun twitter @Yusrilihza_Mhd di Jakarta, Rabu (18/3/2015).

Dia menjelaskan, mengacu pada UU Parpol tersebut, pengesahan pengurus parpol bukan domain presiden. "Akankah Jokowi menendang bola yang di oper Yasonna? Kita tunggu saja apakah Jokowi berminat atau tidak hehehe," canda Yusril dalam kicauannya.

Namun, Pakar Hukum Tata Negara ini meyakini Jokowi menolak permintaan Yasonna Laoly., karena Perpres berisi norma yang bersifat mengatur.

"Menkuhmam Yasonna seperti tidak paham tugasnya sendiri, bahwa kewenangan mendaftarkan kepengurusan parpol ada pada dirinya sebagai Menkumham," cetusnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3845 seconds (0.1#10.140)