Kubu ARB Giliran Laporkan Menkumham
A
A
A
JAKARTA - Kubu Aburizal Bakrie (ARB) melaporkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly ke Bareskrim Polri atas dugaan manipulasi dan penyalahgunaan wewenang saat mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Menkumham dinilai memanipulasi putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang dijadikan dasar dalam mengesahkan kepengurusan kubu Munas Ancol. Sebelumnya, kubu ARB juga telah melaporkan dugaan pemalsuan 133 surat mandat yang dilakukan Agung Laksono dkk saat pelaksanaan Munas Ancol.
Kasus ini tengah diselidiki tim khusus yang dibentuk Bareskrim Polri. ”Kami meminta kepolisian segera memproses laporan ini karena nyata-nyata terjadi kesalahan pengutipan dan manipulasi oleh Menkumham. Muladi (Ketua MPG) berulang kali sudah memberikan pernyataan bahwa MPG tidak memenangkan salah satu pihak,” kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar versi Munas Bali Idrus Marham di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Menurut Idrus, kutipan yang diambil dari keputusan MPG itu adalah interpretasi sepihak Menkumham yang faktanya berbeda dengan keputusan MPG yang sebenarnya. Dia mengatakan, persoalan Partai Golkar belum selesai karena mekanisme internal partai belum berakhir.
”Ini belum selesai persoalannya, Menkumham lalu mengeluarkan pengesahan terhadap Munas Ancol. Ini menurut kami sewenang-wenang, ini mencederai demokrasi, keadilan, dan secara tidak langsung konspirasi, ada indikasi pembegalan parpol,” kata Idrus.
Menkumham dilaporkan melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan dengan ancaman penjara maksimal dua tahun delapan bulan. Pihak Munas Bali memberikan mandat ke pengurus DPP Golkar John K Azis dan Ketua DPD I Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara Ridwan Bae untuk melaporkan Menkumham.
Selain dugaan salah kutip dan memanipulasi putusan MPG, Ridwan Bae menilai Menkumham tidak netral dalam penyelesaian konflik Golkar karena melakukan intervensi. ”Apa wewenang Menkumham untuk meminta Munas Ancol menyusun kepengurusannya? Itu intervensi, dalam undang-undang tak ada wewenang itu. Menkumham itu tugasnya Cuma menerima hasil kepengurusan dan tanda tangan saja. Bisa tebak sendiri siapa di belakang dia, yang jelas Yasonna adalah orang pemerintahan,” katanya.
Menanggapi laporan kubu Munas Bali kepadanya, Yasonna H Laoly mengaku tidak mempersoalkan . ”Silakan saja, kalau digugat kita layani, enggak apa-apa,” ujarnya di Kompleks Istana Negara Jakarta kemarin.
Dia justru menyatakan segera menyerahkan berkas pengesahan kubu Agung Laksono kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diikuti dengan peraturan presiden (perpres). ”Ini perpres-nya akan segera dikeluarkan oleh Presiden dalam waktu dekat. Sudah dilaporkan kepada Presiden dalam rapat kabinet kemarin,” kata Yasonna.
Sementara itu, kubu Munas Bali mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara setelah sebelumnya mencabut gugatan di PN Jakarta Barat. Kuasa hukum Golkar Munas Bali Yusril Ihza Mahendra mengakui salah satu alasan mencabut gugatan adalah untuk melakukan perbaikan dengan memasukkan Menkumham Yasonna H Laoly sebagai tergugat baru.
”Gugatan di PN Jakarta Barat memang sudah dicabut kemarin (Senin, 16/3). Dinamika politik begitu cepat sehingga gugatan itu perlu direvisi total,” ujar Yusril kemarin. Sedianya, gugatan di PN Jakarta Barat itu disidangkan kemarin. Di pengadilan, kubu ARB menggugat Agung Laksono dan Zainuddin Amali selaku ketua umum dan sekjen DPP Golkar serta Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG) yang dibentuk Agung Laksono dkk.
Tindakan Menkumham, kata Yusril, telah cukup membuktikan bahwa mantan anggota DPR dari PDIP itu melakukan perbuatan melawan hukum sebagai penguasa karena memanipulasi putusan MPG. ”Makanya Menkumham kami jadikan sebagai tergugat bersama- sama dengan Agung Laksono dkk. Karena itulah gugatan sebelumnya kami cabut,” katanya.
Kubu Agung Serahkan Nama Pengurus
Di lain pihak, kubu Munas Ancol mendaftarkan susuanan kepengurusan DPP Golkar ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kemarin. Ini merespons surat pemberitahuan Menkumham bahwa kubu Munas Ancol sebagai pihak yang sah yang dikeluarkan pekan lalu.
Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Ancol Leo Nababan mengatakan, sebanyak 377 nama didaftarkan sebagai pengurus. Pihaknya juga mengaku mengakomodasi kader dari kubu Munas Bali sebagaimana permintaan Kemenkumham. Ada 45 pendukung ARB yang dimasukkan ke dalam kepengurusan.
Hanya, Leo tidak memerinci nama pendukung ARB yang dimasukkan menjadi pengurus. Dia hanya menyebut beberapa nama antara lain Mahyuddin, Airlangga Hartato, Rully Chairul Azwar, dan Poempida Hidayatullah. Komposisi antara Munas Ancol dan Munas Bali di kepengurusan 90% berbanding 10%. ”Kami solid, apalagi banyak nama dari Munas Bali ikut bergabung atas inisiatif sendiri,” ujarnya.
Sementara itu Ketua DPP Golkar Munas Ancol Lawrence Siburian mengatakan, jika SK Menkumham yang mengesahkan Munas Ancol sudah terbit, pihaknya segera melakukan perombakan susunan fraksi dan alat kelengkapan Dewan di DPR. Itu dilakukan sebelum masuk masa sidang ketiga DPR pada 23 Maret mendatang.
Bendahara Umum DPP Golkar versi Munas Bali Bambang Soesatyo mengaku tidak terpengaruh dengan klaim kubu Munas Ancol tentang loyalis ARB yang berpindah dukungan. Dia yakin kepengurusan Munas Bali akan solid hingga ada putusan final mengenai sengketa Partai Golkar. ”Enggak ngaruh, kami tidak ada masalah dengan klaim itu,” ujarnya.
Khoirul muzakki/ Sucipto/Mula akmal/Imas damayanti/okezone
Menkumham dinilai memanipulasi putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang dijadikan dasar dalam mengesahkan kepengurusan kubu Munas Ancol. Sebelumnya, kubu ARB juga telah melaporkan dugaan pemalsuan 133 surat mandat yang dilakukan Agung Laksono dkk saat pelaksanaan Munas Ancol.
Kasus ini tengah diselidiki tim khusus yang dibentuk Bareskrim Polri. ”Kami meminta kepolisian segera memproses laporan ini karena nyata-nyata terjadi kesalahan pengutipan dan manipulasi oleh Menkumham. Muladi (Ketua MPG) berulang kali sudah memberikan pernyataan bahwa MPG tidak memenangkan salah satu pihak,” kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar versi Munas Bali Idrus Marham di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Menurut Idrus, kutipan yang diambil dari keputusan MPG itu adalah interpretasi sepihak Menkumham yang faktanya berbeda dengan keputusan MPG yang sebenarnya. Dia mengatakan, persoalan Partai Golkar belum selesai karena mekanisme internal partai belum berakhir.
”Ini belum selesai persoalannya, Menkumham lalu mengeluarkan pengesahan terhadap Munas Ancol. Ini menurut kami sewenang-wenang, ini mencederai demokrasi, keadilan, dan secara tidak langsung konspirasi, ada indikasi pembegalan parpol,” kata Idrus.
Menkumham dilaporkan melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan dengan ancaman penjara maksimal dua tahun delapan bulan. Pihak Munas Bali memberikan mandat ke pengurus DPP Golkar John K Azis dan Ketua DPD I Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara Ridwan Bae untuk melaporkan Menkumham.
Selain dugaan salah kutip dan memanipulasi putusan MPG, Ridwan Bae menilai Menkumham tidak netral dalam penyelesaian konflik Golkar karena melakukan intervensi. ”Apa wewenang Menkumham untuk meminta Munas Ancol menyusun kepengurusannya? Itu intervensi, dalam undang-undang tak ada wewenang itu. Menkumham itu tugasnya Cuma menerima hasil kepengurusan dan tanda tangan saja. Bisa tebak sendiri siapa di belakang dia, yang jelas Yasonna adalah orang pemerintahan,” katanya.
Menanggapi laporan kubu Munas Bali kepadanya, Yasonna H Laoly mengaku tidak mempersoalkan . ”Silakan saja, kalau digugat kita layani, enggak apa-apa,” ujarnya di Kompleks Istana Negara Jakarta kemarin.
Dia justru menyatakan segera menyerahkan berkas pengesahan kubu Agung Laksono kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diikuti dengan peraturan presiden (perpres). ”Ini perpres-nya akan segera dikeluarkan oleh Presiden dalam waktu dekat. Sudah dilaporkan kepada Presiden dalam rapat kabinet kemarin,” kata Yasonna.
Sementara itu, kubu Munas Bali mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara setelah sebelumnya mencabut gugatan di PN Jakarta Barat. Kuasa hukum Golkar Munas Bali Yusril Ihza Mahendra mengakui salah satu alasan mencabut gugatan adalah untuk melakukan perbaikan dengan memasukkan Menkumham Yasonna H Laoly sebagai tergugat baru.
”Gugatan di PN Jakarta Barat memang sudah dicabut kemarin (Senin, 16/3). Dinamika politik begitu cepat sehingga gugatan itu perlu direvisi total,” ujar Yusril kemarin. Sedianya, gugatan di PN Jakarta Barat itu disidangkan kemarin. Di pengadilan, kubu ARB menggugat Agung Laksono dan Zainuddin Amali selaku ketua umum dan sekjen DPP Golkar serta Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG) yang dibentuk Agung Laksono dkk.
Tindakan Menkumham, kata Yusril, telah cukup membuktikan bahwa mantan anggota DPR dari PDIP itu melakukan perbuatan melawan hukum sebagai penguasa karena memanipulasi putusan MPG. ”Makanya Menkumham kami jadikan sebagai tergugat bersama- sama dengan Agung Laksono dkk. Karena itulah gugatan sebelumnya kami cabut,” katanya.
Kubu Agung Serahkan Nama Pengurus
Di lain pihak, kubu Munas Ancol mendaftarkan susuanan kepengurusan DPP Golkar ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kemarin. Ini merespons surat pemberitahuan Menkumham bahwa kubu Munas Ancol sebagai pihak yang sah yang dikeluarkan pekan lalu.
Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Ancol Leo Nababan mengatakan, sebanyak 377 nama didaftarkan sebagai pengurus. Pihaknya juga mengaku mengakomodasi kader dari kubu Munas Bali sebagaimana permintaan Kemenkumham. Ada 45 pendukung ARB yang dimasukkan ke dalam kepengurusan.
Hanya, Leo tidak memerinci nama pendukung ARB yang dimasukkan menjadi pengurus. Dia hanya menyebut beberapa nama antara lain Mahyuddin, Airlangga Hartato, Rully Chairul Azwar, dan Poempida Hidayatullah. Komposisi antara Munas Ancol dan Munas Bali di kepengurusan 90% berbanding 10%. ”Kami solid, apalagi banyak nama dari Munas Bali ikut bergabung atas inisiatif sendiri,” ujarnya.
Sementara itu Ketua DPP Golkar Munas Ancol Lawrence Siburian mengatakan, jika SK Menkumham yang mengesahkan Munas Ancol sudah terbit, pihaknya segera melakukan perombakan susunan fraksi dan alat kelengkapan Dewan di DPR. Itu dilakukan sebelum masuk masa sidang ketiga DPR pada 23 Maret mendatang.
Bendahara Umum DPP Golkar versi Munas Bali Bambang Soesatyo mengaku tidak terpengaruh dengan klaim kubu Munas Ancol tentang loyalis ARB yang berpindah dukungan. Dia yakin kepengurusan Munas Bali akan solid hingga ada putusan final mengenai sengketa Partai Golkar. ”Enggak ngaruh, kami tidak ada masalah dengan klaim itu,” ujarnya.
Khoirul muzakki/ Sucipto/Mula akmal/Imas damayanti/okezone
(ftr)