KPU Segera Sisir Data Pemilih Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 sebagai data awal pemutakhiran data pemilih untuk keperluan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015.
KPU memperkirakan ada 70 juta pemilih pilpres yang akan ikut berpartisipasi dalam pilkada yang digelar di 269 daerah (provinsi dan kabupaten/ kota) seluruh Indonesia. “Dulu ada angka sekitar 70-an juta. Tapi nanti kami akan minta untuk dikumpulkan lagi (datanya) dari daerah-daerah,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay seusai melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gedung KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta kemarin.
Menurut Hadar, dari DPT sejumlah 70 juta itu oleh KPU kemudian disinkronkan dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) milik Kemendagri. Dengan cara semacam ini, Hadar memperkirakan tugas pencocokan dan penelitian (coklit) di lapangan akan jauh lebih mudah.
“Kalau tidak menggunakan DPT terakhir, sangat mungkin terjadi yang dulu sudah dicatat dan berhak memilih harus kami catat lagi. Padahal kalau sudah dimasukkan tinggal ditandai saja. Kecuali kalau sudah meninggal, tinggal dicoret,” jelasnya.
Dari hasil pertemuan dengan Dukcapil Kemendagri disepakati penyerahan DP4 dilakukan pada 3 Juni 2015. Sementara untuk Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) diberikan pada 12 April 2015. “Kalau DAK2 diperlukan KPU di tingkat daerah untuk mengeluarkan surat keputusan tentang berapa jumlah minimum bagi dukungan independen atau perseorangan,” lanjut Hadar.
Sebelumnya dalam draf peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan dan jadwal pemilu diketahui pemutakhiran data pemilih akan dilakukan selama tiga bulan, dari Juli hingga September 2015. Penetapan DPT dilakukan sebulan kemudian atau pada Oktober 2015.
Di antara proses tersebut dilakukan penyusunan dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) serta tanggapan masyarakat atas perbaikan DPS tersebut.“Setelah DPT disahkan, nanti kita juga masih berikan kesempatan bagi masyarakat melalui daftar pemilih tambahan (DPTb1) 7 hari setelah diumumkannya DPT dan DPTb2 bagi mereka yang terdata di hari pemungutan suara,” tambahnya.
Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan akan menganalisis dan memvalidasi terlebih dahulu DAK2 dan DP4 yang diserahkan Kemendagri. Hal ini dilakukan agar data yang tersedia betul-betul laik digunakan sebagai data awal penentuan pemilih yang berhak ikut dalam pilkada serentak.
Untuk daftar pemilih terakhir yang tercatat di dalam daftar pemilih tetap Pilpres 2014, menurut mantan Ketua KPU Jawa Barat itu, tetap akan digunakan sebagai pembanding. “Tetap kami gunakan sebagai data pemilu terakhir yang akan disinkronisasi dengan data DP4,” ujarnya.
Untuk memastikan proses pemutakhiran data berjalan sesuai dengan kaidahnya, Ferry mengatakan bahwa keberadaan PPS, PPK dan KPU kabupaten/ kota akan bertanggung jawab penuh atas kerja panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih). “Quality control proses pemutakhiran data pemilih oleh PPS, PPK, dan KPU kabupaten/kota,” kata Ferry.
Selain itu, keterlibatan sistem teknologi informasi (TI) melalui sistem data pemilih (sidalih) diharapkan dapat mencegah munculnya data ganda. “Sidalih untuk mengawal proses pemutakhiran, sosialisasi data pemilih, dan deteksi data ganda akan digunakan dalam pilkada,” tuturnya.
Sementara itu Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman memastikan penyerahan DP4 ke KPU akan dilaksanakan pada 3 Juni 2015. Penyerahan sekaligus momentum dimulainya proses pemutakhiran data pemilih pilkada yang pemungutan suaranya akan diselenggarakan pada 9 Desember 2015.
“Nanti Mendagri (Tjahjo Kumolo) sendiri yang akan menyerahkan kepada Ketua KPU pada 3 Juni 2015,” ujar Irman. Irman yakin waktu tiga bulan sejak DAK2 diserahkan hingga DP4 diberikan bisa digunakan Kemendagri untuk menyediakan data DP4 yang akurat untuk kepentingan pilkada serentak. “Cukup karena kami ini PNS, kalau perintah UU kesepakatannya itu, kita lakukan semaksimal mungkin,” tegasnya.
Terlebih di Kemendagri saat ini proses pemutakhiran dan penetapan jumlah penduduk sudah dilakukan dua kali dalam satu tahun, yakni pada akhir Juni untuk semester awal dan akhir Desember untuk semester kedua. “Dan data DAK2 serta DP4 kita itu berasal dari data semester II (31 Desember 2014). Karena itu harus kita rapikan dulu sebelum diserahkan,” tuturnya.
Untuk data penduduk yang berada di daerah otonom baru (DOB) hingga saat ini Irman memastikan prosesnya masih berjalan. Kesulitan ditemukan karena data DOB harus betulbetul diteliti lebih mendalam karena beberapa masih ada keterkaitannya dengan daerah induk.
“Perlu dicermati lagi karena kadang-kadang sampai terbawa misalnya ke kecamatan lama atau ketika kecamatannya terbelah dua juga kan itu ada kemungkinan. Oleh karena itu kita ingin pemilahannya betulbetul akurat,” ujar Irman.
Dian ramdhani
KPU memperkirakan ada 70 juta pemilih pilpres yang akan ikut berpartisipasi dalam pilkada yang digelar di 269 daerah (provinsi dan kabupaten/ kota) seluruh Indonesia. “Dulu ada angka sekitar 70-an juta. Tapi nanti kami akan minta untuk dikumpulkan lagi (datanya) dari daerah-daerah,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay seusai melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gedung KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta kemarin.
Menurut Hadar, dari DPT sejumlah 70 juta itu oleh KPU kemudian disinkronkan dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) milik Kemendagri. Dengan cara semacam ini, Hadar memperkirakan tugas pencocokan dan penelitian (coklit) di lapangan akan jauh lebih mudah.
“Kalau tidak menggunakan DPT terakhir, sangat mungkin terjadi yang dulu sudah dicatat dan berhak memilih harus kami catat lagi. Padahal kalau sudah dimasukkan tinggal ditandai saja. Kecuali kalau sudah meninggal, tinggal dicoret,” jelasnya.
Dari hasil pertemuan dengan Dukcapil Kemendagri disepakati penyerahan DP4 dilakukan pada 3 Juni 2015. Sementara untuk Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) diberikan pada 12 April 2015. “Kalau DAK2 diperlukan KPU di tingkat daerah untuk mengeluarkan surat keputusan tentang berapa jumlah minimum bagi dukungan independen atau perseorangan,” lanjut Hadar.
Sebelumnya dalam draf peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan dan jadwal pemilu diketahui pemutakhiran data pemilih akan dilakukan selama tiga bulan, dari Juli hingga September 2015. Penetapan DPT dilakukan sebulan kemudian atau pada Oktober 2015.
Di antara proses tersebut dilakukan penyusunan dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) serta tanggapan masyarakat atas perbaikan DPS tersebut.“Setelah DPT disahkan, nanti kita juga masih berikan kesempatan bagi masyarakat melalui daftar pemilih tambahan (DPTb1) 7 hari setelah diumumkannya DPT dan DPTb2 bagi mereka yang terdata di hari pemungutan suara,” tambahnya.
Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan akan menganalisis dan memvalidasi terlebih dahulu DAK2 dan DP4 yang diserahkan Kemendagri. Hal ini dilakukan agar data yang tersedia betul-betul laik digunakan sebagai data awal penentuan pemilih yang berhak ikut dalam pilkada serentak.
Untuk daftar pemilih terakhir yang tercatat di dalam daftar pemilih tetap Pilpres 2014, menurut mantan Ketua KPU Jawa Barat itu, tetap akan digunakan sebagai pembanding. “Tetap kami gunakan sebagai data pemilu terakhir yang akan disinkronisasi dengan data DP4,” ujarnya.
Untuk memastikan proses pemutakhiran data berjalan sesuai dengan kaidahnya, Ferry mengatakan bahwa keberadaan PPS, PPK dan KPU kabupaten/ kota akan bertanggung jawab penuh atas kerja panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih). “Quality control proses pemutakhiran data pemilih oleh PPS, PPK, dan KPU kabupaten/kota,” kata Ferry.
Selain itu, keterlibatan sistem teknologi informasi (TI) melalui sistem data pemilih (sidalih) diharapkan dapat mencegah munculnya data ganda. “Sidalih untuk mengawal proses pemutakhiran, sosialisasi data pemilih, dan deteksi data ganda akan digunakan dalam pilkada,” tuturnya.
Sementara itu Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman memastikan penyerahan DP4 ke KPU akan dilaksanakan pada 3 Juni 2015. Penyerahan sekaligus momentum dimulainya proses pemutakhiran data pemilih pilkada yang pemungutan suaranya akan diselenggarakan pada 9 Desember 2015.
“Nanti Mendagri (Tjahjo Kumolo) sendiri yang akan menyerahkan kepada Ketua KPU pada 3 Juni 2015,” ujar Irman. Irman yakin waktu tiga bulan sejak DAK2 diserahkan hingga DP4 diberikan bisa digunakan Kemendagri untuk menyediakan data DP4 yang akurat untuk kepentingan pilkada serentak. “Cukup karena kami ini PNS, kalau perintah UU kesepakatannya itu, kita lakukan semaksimal mungkin,” tegasnya.
Terlebih di Kemendagri saat ini proses pemutakhiran dan penetapan jumlah penduduk sudah dilakukan dua kali dalam satu tahun, yakni pada akhir Juni untuk semester awal dan akhir Desember untuk semester kedua. “Dan data DAK2 serta DP4 kita itu berasal dari data semester II (31 Desember 2014). Karena itu harus kita rapikan dulu sebelum diserahkan,” tuturnya.
Untuk data penduduk yang berada di daerah otonom baru (DOB) hingga saat ini Irman memastikan prosesnya masih berjalan. Kesulitan ditemukan karena data DOB harus betulbetul diteliti lebih mendalam karena beberapa masih ada keterkaitannya dengan daerah induk.
“Perlu dicermati lagi karena kadang-kadang sampai terbawa misalnya ke kecamatan lama atau ketika kecamatannya terbelah dua juga kan itu ada kemungkinan. Oleh karena itu kita ingin pemilahannya betulbetul akurat,” ujar Irman.
Dian ramdhani
(ftr)