Penyidik Sita Alphard Milik Sutan Bhatoegana
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah mobil Toyota Alphard milik mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana kemarin.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, gugatan praperadilan yang dilakukan Sutan Bhatoegana tidak menghalangi KPK melakukan pe nyidikan dan proses hukum lain. KPK tetap akan memanggil dan memeriksa saksi-saksi guna melengkapi berkas perkaranya.
Untuk kasus Sutan, KPK tetap melakukan penyitaan. “Jumat (13/3) KPK melakukan penyitaan terhadap mobil Alphard milik SB,” ungkap dia di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Sebelumnya pada Selasa (10/3), penyidik sempat ingin menyita Toyota Alphard tersebut, tapi gagal sebab ada perlawanan dari pihak keluarga.
Padahal saat itu penyidik datang dengan cara baik-baik dan meminta kuncinya untuk kemudian menyita dan membawa mobil ke kantor KPK. Keluarga Sutan menolak menyerahkan kunci. Namun, pada Jumat (13/3), KPK minta bantuan dealer untuk membuka kunci mobil tersebut. “Kemudian ada juga mobil derek, menderek mobil itu ke KPK. Tuh, ada mobilnya di sana,” ungkap Priharsa.
KPK juga sudah menerima informasi jadwal praperadilan Sutan yang bakal digelar Senin (23/3). Menurut dia, KPK sudah siap menghadapi gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), bahkan sudah menyiapkan argumentasi.
Di sisi lain, KPK meyakini apa yang diputus dalam penetapan Sutan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi pembahasan dan persetujuan APBNP 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah berdasarkan alat bukti yang firm dengan proses yang sesuai peraturan perundang-undangan.
“Itu keyakinan KPK. Kami yakin proses yang telah dilakukan telah sesuai norma hukum yang berlaku. Jadi untuk praperadilan itu tidak menghentikan proses penyidikan,” katanya. Pekan ini juga sudah dilakukan perpanjangan penahanan ketiga selama 30 hari terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Waryono.
Namun, Priharsa belum mengetahui apakah perpanjangan penahanan ini untuk kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi kegiatankegiatan di Kementerian ESDM atau kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi energi dan sumber daya mineral, penyelenggaraan sepeda sehat, dan perawatan/perbaikan Gedung Setjen ESDM tahun anggaran 2012. Waryono disangkakan dua kasus itu. “Belum tahu (untuk kasus mana), nanti saya coba cek,” ujarnya.
Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Sutan mengatakan, pada Selasa (10/3) ada empat hingga tujuh orang mengaku penyidik KPK yang awalnya menyatakan datang baik-baik lalu mau menyita mobil Alphard.
Namun, Razman mempertanyakan upaya penyitaan tersebut karena kasus kliennya sedang dalam proses praperadilan. Saat itu Razman langsung dihubungi salah satu penyidik bernama Budi A Nugroho. Kepada Budi, Razman sempat mempertanyakan dalam kepentingan apa penyidik menyita Alphard milik kliennya itu.
Budi pun mengaku sebelumnya ada penyitaan rumah beberapa kali. “(Kata Budi) Ini Alphard mau diambil. (Padahal) ini kan ada proses praperadilan,” ungkap Razman.
Sabir laluhu
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, gugatan praperadilan yang dilakukan Sutan Bhatoegana tidak menghalangi KPK melakukan pe nyidikan dan proses hukum lain. KPK tetap akan memanggil dan memeriksa saksi-saksi guna melengkapi berkas perkaranya.
Untuk kasus Sutan, KPK tetap melakukan penyitaan. “Jumat (13/3) KPK melakukan penyitaan terhadap mobil Alphard milik SB,” ungkap dia di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Sebelumnya pada Selasa (10/3), penyidik sempat ingin menyita Toyota Alphard tersebut, tapi gagal sebab ada perlawanan dari pihak keluarga.
Padahal saat itu penyidik datang dengan cara baik-baik dan meminta kuncinya untuk kemudian menyita dan membawa mobil ke kantor KPK. Keluarga Sutan menolak menyerahkan kunci. Namun, pada Jumat (13/3), KPK minta bantuan dealer untuk membuka kunci mobil tersebut. “Kemudian ada juga mobil derek, menderek mobil itu ke KPK. Tuh, ada mobilnya di sana,” ungkap Priharsa.
KPK juga sudah menerima informasi jadwal praperadilan Sutan yang bakal digelar Senin (23/3). Menurut dia, KPK sudah siap menghadapi gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), bahkan sudah menyiapkan argumentasi.
Di sisi lain, KPK meyakini apa yang diputus dalam penetapan Sutan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi pembahasan dan persetujuan APBNP 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah berdasarkan alat bukti yang firm dengan proses yang sesuai peraturan perundang-undangan.
“Itu keyakinan KPK. Kami yakin proses yang telah dilakukan telah sesuai norma hukum yang berlaku. Jadi untuk praperadilan itu tidak menghentikan proses penyidikan,” katanya. Pekan ini juga sudah dilakukan perpanjangan penahanan ketiga selama 30 hari terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Waryono.
Namun, Priharsa belum mengetahui apakah perpanjangan penahanan ini untuk kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi kegiatankegiatan di Kementerian ESDM atau kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi energi dan sumber daya mineral, penyelenggaraan sepeda sehat, dan perawatan/perbaikan Gedung Setjen ESDM tahun anggaran 2012. Waryono disangkakan dua kasus itu. “Belum tahu (untuk kasus mana), nanti saya coba cek,” ujarnya.
Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Sutan mengatakan, pada Selasa (10/3) ada empat hingga tujuh orang mengaku penyidik KPK yang awalnya menyatakan datang baik-baik lalu mau menyita mobil Alphard.
Namun, Razman mempertanyakan upaya penyitaan tersebut karena kasus kliennya sedang dalam proses praperadilan. Saat itu Razman langsung dihubungi salah satu penyidik bernama Budi A Nugroho. Kepada Budi, Razman sempat mempertanyakan dalam kepentingan apa penyidik menyita Alphard milik kliennya itu.
Budi pun mengaku sebelumnya ada penyitaan rumah beberapa kali. “(Kata Budi) Ini Alphard mau diambil. (Padahal) ini kan ada proses praperadilan,” ungkap Razman.
Sabir laluhu
(ftr)