Guru Pensiun Dini Rusak Dunia Pendidikan
A
A
A
JAKARTA - Fenomena guru yang lebih memilih pensiun dini untuk berdagang setelah mendapatkan uang tunjangan profesi dinilai merusak dunia pendidikan.
Semestinya dana tunjangan profesi dimanfaatkan untuk peningkatan mutu guru bukan memanfaatkan tunjangan profesi untuk agenda selain peningkatan mutu tersebut. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, pemerintah memang tidak bisa memaksa seorang guru untuk terus mengajar.
Pasalnya, menjadi guru itu adalah panggilan hati dan mendidik para muridnya juga harus sepenuh hati. Oleh karena itu, jikaadaseseoranginginmenjadi guru maka seriuslah menekuni profesi tersebut. Dia mengingatkan agar para guru tidak melakukan manipulasi dengan memanfaatkan uang tunjangan profesi, kemudian setelah terkumpul sedemikian banyak kabur untuk membuka usaha.
“Pesan saya begini, jangan rusak dunia pendidikan kita dengan mengambil uangnya, lalu meninggalkan siswa. Ini bukan soal uang, tetapi kasihan sekali anak-anak yang sudah punya ikatan emosional dengan guru itu lalu ditinggalkan begitu saja,” katanya di kantor Kemendikbud kemarin.
Mantan rektor Universitas Paramadina ini menekankan, perilaku guru-guru di Jawa Timur (Jatim) ini adalah contoh buruk yang tidak sepatutnya ditiru oleh guru lain. Memang para guru ini dituntut untuk lebih profesional dengan membuat publikasi ilmiah, mengejar gelar strata 1 (S-1) atau pelatihan.
Padahal, tuntutan itu perlu karena mereka pun menerima imbalan tunjangan profesi. Karena itu, jika memang sejak awal tidak mampu memenuhi syarat itu dan tidak berniat menjadi guru maka jangan memanfaatkan uang tunjangan tersebut untuk kepentingan lain. Dia menekankan, guru adalah profesi terhormat maka kehormatan itu juga harus dijaga dengan contoh tidak sekadar mengumpulkan uang tunjangan profesi lalu meninggalkan anak didiknya.
Anies menekankan, konsekuensi mendapat tunjangan profesi memang harus meningkatkan profesionalitas. Oleh karena itu pula, penggagas Indonesia Mengajar ini menuturkan, dalam rencana strategis (renstra) Kemendikbud tema utamanya adalah penguatan peran guru, kompetensi guru dan kepala sekolahnya. Selain itu, prioritas Kemendikbud yang menjadi perhatian adalah peningkatan mutu dan akses serta perbaikan birokrasi pendidikan.
Anggota Komisi X DPR Jefri Riwu Kore berpendapat, pensiun dini yang terjadi di Jatim merupakan fenomena yang bagus agar pemerintah memperbaiki manajemen guru. Dia berharap pemerintah mengevaluasi kembali persyaratan guru menerima tunjangan profesi karena banyak guru yang tidak bisa memenuhi tuntutan tersebut.
Dia menjelaskan, lantaran keterbatasan usia, memang banyak guru yang tidak bisa menulis publikasi ilmiah. Terlebih dengan tuntutan mengajar 24 jam membuat mereka harus mengajar di beberapa sekolah untuk menutup kuota 24 jam itu. “Jika mereka ingin pensiun dini, ya tidak bisa disalahkan juga karena tuntutan menjadi guru profesional sangat tinggi. Misalnya saja saya dengan umur saya yang tidak muda lagi sangat sulit membuat publikasi ilmiah,” terangnya kepada KORANSINDO kemarin.
Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan sangat manusiawi jika mereka ingin berganti profesi dengan uang tunjangan profesi mereka sendiri. Menurut dia, perlu dicermati bahwa uang tunjangan yang dikumpulkan itu adalah hasil keringat mereka sendiri dalam menjalani syarat mendapat tunjangan profesi.
Uang tunjangan profesi yang selalu terlambat diterima pun membuat mereka kapok dan banting setir menjadi pengusaha, karena kerja keras mereka selama ini tidak diperhatikan pemerintah.
Seperti diberitakan, ratusan guru di Jatim mengajukan pensiun dini setelah mendapatkan dana sertifikasi guru. Mereka akan beralih profesi dengan mendirikan usaha dari uang tunjangan profesi yang sudah diberikan pemerintah dalam lima tahun terakhir.
Neneng zubaidah
Semestinya dana tunjangan profesi dimanfaatkan untuk peningkatan mutu guru bukan memanfaatkan tunjangan profesi untuk agenda selain peningkatan mutu tersebut. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, pemerintah memang tidak bisa memaksa seorang guru untuk terus mengajar.
Pasalnya, menjadi guru itu adalah panggilan hati dan mendidik para muridnya juga harus sepenuh hati. Oleh karena itu, jikaadaseseoranginginmenjadi guru maka seriuslah menekuni profesi tersebut. Dia mengingatkan agar para guru tidak melakukan manipulasi dengan memanfaatkan uang tunjangan profesi, kemudian setelah terkumpul sedemikian banyak kabur untuk membuka usaha.
“Pesan saya begini, jangan rusak dunia pendidikan kita dengan mengambil uangnya, lalu meninggalkan siswa. Ini bukan soal uang, tetapi kasihan sekali anak-anak yang sudah punya ikatan emosional dengan guru itu lalu ditinggalkan begitu saja,” katanya di kantor Kemendikbud kemarin.
Mantan rektor Universitas Paramadina ini menekankan, perilaku guru-guru di Jawa Timur (Jatim) ini adalah contoh buruk yang tidak sepatutnya ditiru oleh guru lain. Memang para guru ini dituntut untuk lebih profesional dengan membuat publikasi ilmiah, mengejar gelar strata 1 (S-1) atau pelatihan.
Padahal, tuntutan itu perlu karena mereka pun menerima imbalan tunjangan profesi. Karena itu, jika memang sejak awal tidak mampu memenuhi syarat itu dan tidak berniat menjadi guru maka jangan memanfaatkan uang tunjangan tersebut untuk kepentingan lain. Dia menekankan, guru adalah profesi terhormat maka kehormatan itu juga harus dijaga dengan contoh tidak sekadar mengumpulkan uang tunjangan profesi lalu meninggalkan anak didiknya.
Anies menekankan, konsekuensi mendapat tunjangan profesi memang harus meningkatkan profesionalitas. Oleh karena itu pula, penggagas Indonesia Mengajar ini menuturkan, dalam rencana strategis (renstra) Kemendikbud tema utamanya adalah penguatan peran guru, kompetensi guru dan kepala sekolahnya. Selain itu, prioritas Kemendikbud yang menjadi perhatian adalah peningkatan mutu dan akses serta perbaikan birokrasi pendidikan.
Anggota Komisi X DPR Jefri Riwu Kore berpendapat, pensiun dini yang terjadi di Jatim merupakan fenomena yang bagus agar pemerintah memperbaiki manajemen guru. Dia berharap pemerintah mengevaluasi kembali persyaratan guru menerima tunjangan profesi karena banyak guru yang tidak bisa memenuhi tuntutan tersebut.
Dia menjelaskan, lantaran keterbatasan usia, memang banyak guru yang tidak bisa menulis publikasi ilmiah. Terlebih dengan tuntutan mengajar 24 jam membuat mereka harus mengajar di beberapa sekolah untuk menutup kuota 24 jam itu. “Jika mereka ingin pensiun dini, ya tidak bisa disalahkan juga karena tuntutan menjadi guru profesional sangat tinggi. Misalnya saja saya dengan umur saya yang tidak muda lagi sangat sulit membuat publikasi ilmiah,” terangnya kepada KORANSINDO kemarin.
Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan sangat manusiawi jika mereka ingin berganti profesi dengan uang tunjangan profesi mereka sendiri. Menurut dia, perlu dicermati bahwa uang tunjangan yang dikumpulkan itu adalah hasil keringat mereka sendiri dalam menjalani syarat mendapat tunjangan profesi.
Uang tunjangan profesi yang selalu terlambat diterima pun membuat mereka kapok dan banting setir menjadi pengusaha, karena kerja keras mereka selama ini tidak diperhatikan pemerintah.
Seperti diberitakan, ratusan guru di Jatim mengajukan pensiun dini setelah mendapatkan dana sertifikasi guru. Mereka akan beralih profesi dengan mendirikan usaha dari uang tunjangan profesi yang sudah diberikan pemerintah dalam lima tahun terakhir.
Neneng zubaidah
(ftr)