Kabareskrim Tegaskan Bisa Panggil Paksa BW

Selasa, 17 Maret 2015 - 21:52 WIB
Kabareskrim Tegaskan...
Kabareskrim Tegaskan Bisa Panggil Paksa BW
A A A
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) menegaskan bisa memanggil paksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto jika terus menerus menolak diperiksa.

"Bisa (dipanggil paksa) kalau sudah berkali-kali mangkir," ujar Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso di Gedung Bareskrim, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (17/3/2015).

Pada Selasa (17/3/2015) hari ini, Bambang Widjojanto atau BW tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan kesaksian palsu di sidang Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi 2010 silam.

Budi menilai ketidakhadiran BW tidak disertai keterangan. "Tidak ada keterangan dari BW maupun kuasa hukumnya," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, BW tidak memenuhi panggilan penyidik karena mengikuti isi surat Pelaksana tugas Pemimpin KPK yang menyatakan stop kriminalisasi kepada KPK yakni komisioner KPK‎ nonaktif dan pegawai KPK lainnya.

Bambang menilai, surat itu telah disepakati oleh Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki, Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti dan Jaksa Agung HM Prasetyo.

Secara terpisah, pengacara Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, Fredrich Yunadi meminta Bareskrim bersikap tegas terhadap BW.

"Jika tidak hadir, ya jemput paksa. Hukum harus ditegakkan," ujar Fredrich, Selasa (17/3/2015).
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9428 seconds (0.1#10.140)