Komitmen Plt KPK Selesaikan Kasus Dipertanyakan
A
A
A
JAKARTA - Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengkritik kinerja Pelaksana Tugas (Plt) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilainya lambat melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Menurutnya, sejak dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi), belum ada gebrakan menonjol dari Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi SP untuk menambal dua pimpinan KPK lainnya.
"Padahal, salah satu alasan KPK melimpahkan kasus BG (Budi Gunawan) ke Kejaksaan karena KPK ingin fokus pada 36 kasus yang tengah mereka tangani sekarang ini," ujar Ray kepada Sindonews, di Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Mantan aktivis 98 ini menyatakan, setidaknya dalam satu bulan pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk memperkuat tugas Plt KPK, kasus-kasus di KPK masih belum memiliki progres yang signifikan.
Ray mengamati, langkah konkret yang dilakukan Taufiequrachman Ruki Cs hanya sebatas kunjungan ke sejumlah instansi penegak hukum. Bahkan kunjungan tersebut sudah dilakukan berulang-ulang namun tanpa agenda yang pasti.
Dalam hal penindakan di KPK, Plt pengganti Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ini dianggap masih jalan di tempat. Ray menuturkan, selain mengunjungi lembaga penegak hukum, para Plt KPK ini juga rajin bertemu pusat kekuasan seperti presiden.
Bahkan terakhir menggelar pertemuan dengan anggota DPR. Menurutnya, sampai saat ini DPR menjadi lembaga negara yang belum menyetujui Perppu Plt KPK melalui rapat paripurna.
"Jika begitu, apa dasar pimpinan DPR menerima Plt KPK, dan sebaliknya apa dasar plt KPK membawa identitas plt pimpinan KPK ke DPR saat di mana belum ada pengakuan dari DPR," pungkasnya.
Menurutnya, sejak dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi), belum ada gebrakan menonjol dari Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi SP untuk menambal dua pimpinan KPK lainnya.
"Padahal, salah satu alasan KPK melimpahkan kasus BG (Budi Gunawan) ke Kejaksaan karena KPK ingin fokus pada 36 kasus yang tengah mereka tangani sekarang ini," ujar Ray kepada Sindonews, di Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Mantan aktivis 98 ini menyatakan, setidaknya dalam satu bulan pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk memperkuat tugas Plt KPK, kasus-kasus di KPK masih belum memiliki progres yang signifikan.
Ray mengamati, langkah konkret yang dilakukan Taufiequrachman Ruki Cs hanya sebatas kunjungan ke sejumlah instansi penegak hukum. Bahkan kunjungan tersebut sudah dilakukan berulang-ulang namun tanpa agenda yang pasti.
Dalam hal penindakan di KPK, Plt pengganti Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ini dianggap masih jalan di tempat. Ray menuturkan, selain mengunjungi lembaga penegak hukum, para Plt KPK ini juga rajin bertemu pusat kekuasan seperti presiden.
Bahkan terakhir menggelar pertemuan dengan anggota DPR. Menurutnya, sampai saat ini DPR menjadi lembaga negara yang belum menyetujui Perppu Plt KPK melalui rapat paripurna.
"Jika begitu, apa dasar pimpinan DPR menerima Plt KPK, dan sebaliknya apa dasar plt KPK membawa identitas plt pimpinan KPK ke DPR saat di mana belum ada pengakuan dari DPR," pungkasnya.
(maf)