Demokrat Belum Bersikap Soal Hak Angket Menkumham
Selasa, 17 Maret 2015 - 11:08 WIB
Demokrat Belum Bersikap Soal Hak Angket Menkumham
A
A
A
JAKARTA - Fraksi partai politik (parpol) di DPR yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) akan menggulirkan hak angket terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Namun hingga kini, Partai Demokrat sebagai salah satu partai yang dekat dengan KMP, belum bersikap terkait pengakuan hak angket ini.
"Seluruh anggota DPR dari Partai Demokrat, nanti setelah reses baru akan melaksanakan rapat fraksi dan kebijakan ada dalam rapat itu. Kita berikan kesempatan pada anggota untuk melakukan reses," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2015).
Menurut Agus, hak angket yang akan diajukan kepada Menkumham atas keputusannya mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono, dapat diproses jika telah diusulkan oleh lebih dari 20 orang anggota DPR.
Hak angket, lanjut Agus, adalah hak yang dimiliki setiap anggota dewan dan tidak menyangkut sikap fraksi partai politik mana pun di DPR.
"Hak angket itu kewenangan yang dimiliki anggota dewan dan tidak menyangkut fraksi. Jika diusulkan lebih dari 20 orang, bisa diproses. Sesuai UU, kemudian minta persetujuan dari anggota dewan. Jika mayoritas menolak maka tak bisa," pungkasnya.
Namun hingga kini, Partai Demokrat sebagai salah satu partai yang dekat dengan KMP, belum bersikap terkait pengakuan hak angket ini.
"Seluruh anggota DPR dari Partai Demokrat, nanti setelah reses baru akan melaksanakan rapat fraksi dan kebijakan ada dalam rapat itu. Kita berikan kesempatan pada anggota untuk melakukan reses," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2015).
Menurut Agus, hak angket yang akan diajukan kepada Menkumham atas keputusannya mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono, dapat diproses jika telah diusulkan oleh lebih dari 20 orang anggota DPR.
Hak angket, lanjut Agus, adalah hak yang dimiliki setiap anggota dewan dan tidak menyangkut sikap fraksi partai politik mana pun di DPR.
"Hak angket itu kewenangan yang dimiliki anggota dewan dan tidak menyangkut fraksi. Jika diusulkan lebih dari 20 orang, bisa diproses. Sesuai UU, kemudian minta persetujuan dari anggota dewan. Jika mayoritas menolak maka tak bisa," pungkasnya.
(maf)