Polri Tegaskan Remisi Tak Halangi Proses Penyidikan

Senin, 16 Maret 2015 - 16:49 WIB
Polri Tegaskan Remisi Tak Halangi Proses Penyidikan
Polri Tegaskan Remisi Tak Halangi Proses Penyidikan
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 berencana memberi remisi dan pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi.

Menanggapi hal tersebut, Polri sebagai salah satu yang menangani kasus korupsi menyatakan, akan tetap terus memproses kasus korupsi sesuai prosedur.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto menegaskan, kebijakan seperti itu tidak akan mempengaruhi penyidikan kasus korupsi.

"Kita enggak pernah luntur (jerat koruptor). Ada korupsi, ya diproses. Karena kita tugasnya melakukan penyidikan," ujar Rikwanto di Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2015).

Posisi Polri kata dia, adalah menjalankan kebijakan pemerintah dan melakukan penyidikan. Maka menurutnya, Polri tidak dapat mencampuri kebijakan remisi yang direncanakan Menhumham itu.

"Soal remisi masuk dalam kebijakan pemerintah. Kalau polisi tugasnya melakukan penyidikan saja," tandasnya.‎
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5310 seconds (0.1#10.140)