KPK Telusuri Pengelolaan Anggaran

Senin, 16 Maret 2015 - 12:46 WIB
KPK Telusuri Pengelolaan Anggaran
KPK Telusuri Pengelolaan Anggaran
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri pengelolaan anggaran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Salah satunya melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamuji. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, pada Jumat (13/3) penyidik menjadwalkan pemeriksaan Mochamad Teguh Pamuji sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi energi dan sumber daya mineral, penyelenggaraan sepeda sehat, dan perawatan/ perbaikan Gedung Setjen ESDM tahun anggaran 2012 dengan tersangka mantan Sekjen ESDM Waryono Karno. Sayangnya, Teguh Pamuji tidak hadir.

“Hubungan Mochamad Teguh Pamuji dengan kasus WK berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan kegiatan,” ungkap Priharsa kepada KORAN SINDO kemarin. Namun, untuk detilnya, Priharsa belum menerima informasi. Yang pasti, KPK masih terus mengembangkan kasus korupsi kegiatan ESDM dengan total anggaran Rp25 miliar tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi.

Selasa (10/3), penyidik sudah memeriksa pensiunan PNS Kementerian ESDM sekaligus mantan Ketua Yayasan Pertambangan dan Energi (YPE) I Wayan Suryana. Meski demikian, Priharsa mengaku belum mengetahui siapa saja dan dari unsur mana yang bakal diperiksa.

Meski Waryono sudah ditahan sejak 18 Desember 2014, Priharsa belum mengetahui kapan berkas yang bersangkutan rampung. Mochamad Teguh Pamuji membenarkan pada Jumat (13/3) dirinya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK. Namun, dirinya ada urusan yang tidak bisa ditinggal.

Teguh mengaku harus mendampingi Menteri ESDM Sudirman Said dalam satu acara di Bandung satu hari penuh. Atas ketidakhadiran itu, Teguh menyatakan sudah mengirimkan surat pemberitahuan resmi ke penyidik. “Suratnya sudah, sudah disampaikan,” kata Teguh saat dihubungi.

Teguh juga belum bisa memastikan apakah akan datang lagi bila dipanggil ulang penyidik KPK. Saat dikonfirmasi hal tersebut dan hubungannya dengan kasus Waryono, Teguh tidak mau menjawab. Dia beralasan baru sampai rumah. Kegiatan sosialisasi energi dan sumber daya mineral, penyelenggaraan sepeda sehat, dan perawatan/perbaikan Gedung Setjen ESDM tahun anggaran 2012 bernilai total Rp25 miliar.

Dalam korupsi ini, negara dirugikan sekitar Rp11 miliar. Penyidik sejak beberapa waktu lalu juga mendalami dugaan keterlibatan perusahaan renovasi dan penyelenggara kegiatan dalam proyek tersebut. Penyidik pun sudah menemukan dugaan mark up dalam kasus ini. Beberapa petinggi perusahaan swasta sudah diperiksa seperti Direktur PT Ronov Realty Indonesia Victor Cornelis Maukar.

Selain kasus ini, Waryono juga disangka dengan kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi berkaitan dengan kegiatan-kegiatan di Kementerian ESDM.

Sabir laluhu
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7539 seconds (0.1#10.140)