MA Klaim Tidak Tutupi Proses Persidangan Uji Materi
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengklaim tidak pernah menutupi proses pengujian uji materi (judicial review) peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang (UU) untuk publik.
Hanya, kebanyakan uji materi yang berujung di MA lebih bersifat administratif sehingga tidak memerlukan keterangan dari para pihak yang terlibat. “Persoalannya begini, karena yang diperiksa itu di sini umumnya administrasi, jadi kita tidak memanggil saksisaksi seperti prosedur di MK (Mahkamah Konstitusi). Karena kalau uji materi pertimbangannya itu adalah bahan perundang-undangan,” ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur akhir pekan lalu.
Bukan hanya itu, terbatasnya fasilitas berupa ruangan juga tidak memungkinkan bagi MA untuk menggelar sidang uji materi secara terbuka. Tidak tertutupnya sidang uji materi di MA ini pernah terbukti saat mengharuskan memanggil politikus Partai Golkar Akbar Tandjung guna dimintai keterangannya oleh majelis dalam salah satu perkara.
MA, lanjut Ridwan, sebenarnya tidak tertutup dalam memeriksa perkara uji materi. Hanya, pemanggilan saksi dalam pengujian uji tergantung pada substansi perkara. Ridwan pun mengakui dalam ketentuan mana pun tidak ada aturan yang mengatakan uji materi tertutup untuk umum.
Namun, pengertian terbuka untuk umum juga bukan berarti para pihak harus datang ke MA. “Karena kita tidak menghadirkan saksi atau para pihak karena apa yang mau dilihat? Orang hakimnya saja ketemuan, membawa berkasnya pada hakim satu, lalu hakim dua, hakim tiga lalu bertemu lagi dan musyawarah untuk memutuskan,” paparnya.
Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar tidak sepakat jika proses uji materi di MA hanya dinilai sebagai proses administratif. Bagaimanapun pengujian di MA berhubungan dengan kebijakan pemerintah yang berdampak luas terhadap masyarakat.
Atas dasar itu, masyarakat perlu tahu secara utuh dan langsung akan proses uji materi di MA. Termasuk membuka ruang untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli.
Nurul adriyana
Hanya, kebanyakan uji materi yang berujung di MA lebih bersifat administratif sehingga tidak memerlukan keterangan dari para pihak yang terlibat. “Persoalannya begini, karena yang diperiksa itu di sini umumnya administrasi, jadi kita tidak memanggil saksisaksi seperti prosedur di MK (Mahkamah Konstitusi). Karena kalau uji materi pertimbangannya itu adalah bahan perundang-undangan,” ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur akhir pekan lalu.
Bukan hanya itu, terbatasnya fasilitas berupa ruangan juga tidak memungkinkan bagi MA untuk menggelar sidang uji materi secara terbuka. Tidak tertutupnya sidang uji materi di MA ini pernah terbukti saat mengharuskan memanggil politikus Partai Golkar Akbar Tandjung guna dimintai keterangannya oleh majelis dalam salah satu perkara.
MA, lanjut Ridwan, sebenarnya tidak tertutup dalam memeriksa perkara uji materi. Hanya, pemanggilan saksi dalam pengujian uji tergantung pada substansi perkara. Ridwan pun mengakui dalam ketentuan mana pun tidak ada aturan yang mengatakan uji materi tertutup untuk umum.
Namun, pengertian terbuka untuk umum juga bukan berarti para pihak harus datang ke MA. “Karena kita tidak menghadirkan saksi atau para pihak karena apa yang mau dilihat? Orang hakimnya saja ketemuan, membawa berkasnya pada hakim satu, lalu hakim dua, hakim tiga lalu bertemu lagi dan musyawarah untuk memutuskan,” paparnya.
Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar tidak sepakat jika proses uji materi di MA hanya dinilai sebagai proses administratif. Bagaimanapun pengujian di MA berhubungan dengan kebijakan pemerintah yang berdampak luas terhadap masyarakat.
Atas dasar itu, masyarakat perlu tahu secara utuh dan langsung akan proses uji materi di MA. Termasuk membuka ruang untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli.
Nurul adriyana
(ftr)