PT Berkah Tunggu PN Jakpus Eksekusi TPI
A
A
A
JAKARTA - PT Berkah sudah mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Surat tersebut mengenai permintaan segera melakukan eksekusi hasil keputusan Majelis Hakim Pengadilan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Direktur PT Berkah Effendy mengatakan, sampai sekarang PN Jakpus belum memberikan jawaban terhadap surat yang dilayangkan. Dia juga mengaku belum tahu apa kendala PN Jakpus melakukan eksekusi terhadap sengketa kepemilikan TPI tersebut.
" Sampai saat ini belum terkonformasi, tinggal menuggu dari PN Jakpus bagaimana," ujar Effendy kepada Sindonews melalui sambungan telepon, Minggu (15/3/2015).
Dalam perkara sengketa TPI, Majelis Hakim Pengadilan BANI dalam keputusannnya telah memenangkan PT Berkah Karya Bersama atas Siti Hardiyati Rukmana (Tutut).
Direktur PT Berkah Effendy mengatakan, sampai sekarang PN Jakpus belum memberikan jawaban terhadap surat yang dilayangkan. Dia juga mengaku belum tahu apa kendala PN Jakpus melakukan eksekusi terhadap sengketa kepemilikan TPI tersebut.
" Sampai saat ini belum terkonformasi, tinggal menuggu dari PN Jakpus bagaimana," ujar Effendy kepada Sindonews melalui sambungan telepon, Minggu (15/3/2015).
Dalam perkara sengketa TPI, Majelis Hakim Pengadilan BANI dalam keputusannnya telah memenangkan PT Berkah Karya Bersama atas Siti Hardiyati Rukmana (Tutut).
(kur)