Pengadilan Akan Buktikan Keabsahan Munas Ancol atau Bali
Minggu, 15 Maret 2015 - 03:59 WIB
Pengadilan Akan Buktikan Keabsahan Munas Ancol atau Bali
A
A
A
JAKARTA - Konflik dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Golkar dinilai harus diselesaikan di wilayah hukum. Pasalnya dengan hasil Mahkamah Partai yang menimbulkan kontroversi dan perdebatan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tak dibenarkan jika menjadikannya sebagai rujukan.
Pengamat politik LIPI Siti Zuhro mengatakan, di tengah konflik yang semakin berlarut-larut, pengadilan dapat melihat keabsahan proses Musyawarah Nasional (Munas) yang diselenggarakan, baik oleh kubu Aburizal Bakrie maupun Agung Laksono.
"Pengadilan bisa melihat bagaimana keabsahan AD/ART. Dari segi pemilik suara dari kubu Ical maupun Agung dapat diuji di pengadilan. Validitas data juga bisa diungkapkan. Nanti publik juga akan menilai," kata Siti kepada Sindonews, Sabtu (14/3/2015).
Siti mengatakan, Menkumham tidak berwenang menafsirkan hasil dari persidangan Mahkamah Partai karena merupakan proses yang terjadi di internal partai.
"Kalau begitu halnya dia harus mengklarifikasi. Idealnya sebelum memutuskan, Pak Yasonna (Menkumham) bisa dengan otoritas yang dia miliki mengundang anggota Mahkamah Partai untuk meminta penjelasan kenapa ada statemen dan pendapat demikian. Itu perdebatan di internal partai yang tidak bisa ditafsirkan mengerucut pada satu hasil akhir," ucap Siti.
Dia mengingatkan, agar Menkumham tidak masuk ke dalam ranah yang cenderung politis. Hal itu kata dia, akan mengarah pada nuansa intervensi terhadap urusan rumah tangga partai politik.
"Kisruh Partai Golkar ini memancing pihak luar untuk ikut masuk le dalamnya. Dan sejarah politik di Indonesia menunjukkan yang namanya intervensi pemerintah terhadap partai politik bukanlah hal baru," pungkasnya.
Pengamat politik LIPI Siti Zuhro mengatakan, di tengah konflik yang semakin berlarut-larut, pengadilan dapat melihat keabsahan proses Musyawarah Nasional (Munas) yang diselenggarakan, baik oleh kubu Aburizal Bakrie maupun Agung Laksono.
"Pengadilan bisa melihat bagaimana keabsahan AD/ART. Dari segi pemilik suara dari kubu Ical maupun Agung dapat diuji di pengadilan. Validitas data juga bisa diungkapkan. Nanti publik juga akan menilai," kata Siti kepada Sindonews, Sabtu (14/3/2015).
Siti mengatakan, Menkumham tidak berwenang menafsirkan hasil dari persidangan Mahkamah Partai karena merupakan proses yang terjadi di internal partai.
"Kalau begitu halnya dia harus mengklarifikasi. Idealnya sebelum memutuskan, Pak Yasonna (Menkumham) bisa dengan otoritas yang dia miliki mengundang anggota Mahkamah Partai untuk meminta penjelasan kenapa ada statemen dan pendapat demikian. Itu perdebatan di internal partai yang tidak bisa ditafsirkan mengerucut pada satu hasil akhir," ucap Siti.
Dia mengingatkan, agar Menkumham tidak masuk ke dalam ranah yang cenderung politis. Hal itu kata dia, akan mengarah pada nuansa intervensi terhadap urusan rumah tangga partai politik.
"Kisruh Partai Golkar ini memancing pihak luar untuk ikut masuk le dalamnya. Dan sejarah politik di Indonesia menunjukkan yang namanya intervensi pemerintah terhadap partai politik bukanlah hal baru," pungkasnya.
(maf)