Penjelasan Golkar Kubu Agung Soal Surat Menkumham
Sabtu, 14 Maret 2015 - 18:32 WIB
Penjelasan Golkar Kubu Agung Soal Surat Menkumham
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol, Yorrys Raweyai mengklarifikasi surat Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) tertanggal 10 Maret 2015, yang disebut sebagai bukti pengesahan kepengurusannya oleh pemerintah.
Menurut Yorrys, surat tersebut bukanlah bentuk pengesahan kepengurusan, melainkan penjelasan atas hasil putusan Mahkamah Partai yang dikeluarkan sebelumnya.
“Yang kemarin (10 Maret 2015) itu bukan keputusan," kata Yorrys saat menjadi pembicara diskusi Polemik Sindo Trijaya Radio “Negara dan Pertaruhan Demokrasi” di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/3/2015).
"Dia (Menkumham) hanya mengatakan bahwa sesuai surat Mahkamah Partai, melalui amar putusannya mengesahkan kubu Ancol dengan ketuanya Agung Laksono, kemudian ada perintah-perintah lain juga,” imbuhnya.
Perintah lain tersebut menurut Yorrys adalah pemberian waktu kepada kubu Agung Laksono untuk segera mengakomodasi kader dari kubu Aburizal Bakrie (Ical) untuk sama-sama bergabung.
“Dia (Menkumham) memberikan waktu kepada kubu Agung Laksono segera mengakomodasi, kader kubu Bali secara selektif sesuai AD/ART,” lanjutnya.
Berdasarkan AD/ART Partai Golkar sendiri, kader-kader yang bisa diakomodir haknya yang berprestasi, memiliki dedikasi, loyalitas dan tidak tercela. “Dan itu selama satu minggu,” jelasnya.
Setelah satu minggu tugas tersebut ditunaikan, maka Menkumham baru bisa mengeluarkan surat keputusan yang mengesahkan kepengurusan.
“Setelah masuk seminggu baru dia akan mengeluarkan surat keputusan yang sudah dinotariskan,” pungkasnya.
Menurut Yorrys, surat tersebut bukanlah bentuk pengesahan kepengurusan, melainkan penjelasan atas hasil putusan Mahkamah Partai yang dikeluarkan sebelumnya.
“Yang kemarin (10 Maret 2015) itu bukan keputusan," kata Yorrys saat menjadi pembicara diskusi Polemik Sindo Trijaya Radio “Negara dan Pertaruhan Demokrasi” di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/3/2015).
"Dia (Menkumham) hanya mengatakan bahwa sesuai surat Mahkamah Partai, melalui amar putusannya mengesahkan kubu Ancol dengan ketuanya Agung Laksono, kemudian ada perintah-perintah lain juga,” imbuhnya.
Perintah lain tersebut menurut Yorrys adalah pemberian waktu kepada kubu Agung Laksono untuk segera mengakomodasi kader dari kubu Aburizal Bakrie (Ical) untuk sama-sama bergabung.
“Dia (Menkumham) memberikan waktu kepada kubu Agung Laksono segera mengakomodasi, kader kubu Bali secara selektif sesuai AD/ART,” lanjutnya.
Berdasarkan AD/ART Partai Golkar sendiri, kader-kader yang bisa diakomodir haknya yang berprestasi, memiliki dedikasi, loyalitas dan tidak tercela. “Dan itu selama satu minggu,” jelasnya.
Setelah satu minggu tugas tersebut ditunaikan, maka Menkumham baru bisa mengeluarkan surat keputusan yang mengesahkan kepengurusan.
“Setelah masuk seminggu baru dia akan mengeluarkan surat keputusan yang sudah dinotariskan,” pungkasnya.
(maf)