Wajar Golkar Terus Bergolak karena Menkumham Blunder
Minggu, 15 Maret 2015 - 01:59 WIB
Wajar Golkar Terus Bergolak karena Menkumham Blunder
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly telah mengakui kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Keputusan itu diambil dengan merujuk keputusan Mahkamah Partai Golkar.
Menanggapi hal itu, pengamat politik LIPI Siti Zuhro mengatakan, hasil putusan Mahkamah Partai Golkar yang tidak final dan mengikat tersebut tidak dapat dijadikan rujukan Menkumham untuk memenangkan salah satu kubu yang tengah berseteru.
Maka lanjut Siti, dapat dikatakan wajar jika kubu Aburizal Bakrie (Ical) melakukan perlawanan terhadap keputusan Menkumham ini.
"Ini merupakan tarikan kekuatan luar terhadap internal Golkar. Kisruh internal yang belum diselesaikan oleh Mahkamah Partai karena belum final binding. Idealnya sih final dan binding," kata Siti kepada Sindonews, Sabtu 14 Maret 2015.
"Tapi nyatanya ada perbedaan pendapat antara hakim Mahkamah Partai. Maka kemudian jika ini dijadikan rujukan, akan rentan menimbulkan resistensi. Siapapun yang dimenangkan akan timbul perlawanan terhadapnya dari kubu yang tidak diakui," imbuhnya.
Menurut Siti, dalam kondisi demikian, ranah hukum atau pengadilan adalah solusi. Di pengadilan, keabsahan dua Musyawarah Nasional (Munas) yang diselenggarakan oleh dua kubu berbeda dapat diuji.
"Pengadilan akan menjadi ranah akhir bagi konflik Partai Golkar. Kemenkumham hanya menjadi stempel dari hasil akhir tersebut. Tapi tidak menterjemahkan dari hasil akhir. Apalagi bukan hasil akhir," tandasnya.
Menanggapi hal itu, pengamat politik LIPI Siti Zuhro mengatakan, hasil putusan Mahkamah Partai Golkar yang tidak final dan mengikat tersebut tidak dapat dijadikan rujukan Menkumham untuk memenangkan salah satu kubu yang tengah berseteru.
Maka lanjut Siti, dapat dikatakan wajar jika kubu Aburizal Bakrie (Ical) melakukan perlawanan terhadap keputusan Menkumham ini.
"Ini merupakan tarikan kekuatan luar terhadap internal Golkar. Kisruh internal yang belum diselesaikan oleh Mahkamah Partai karena belum final binding. Idealnya sih final dan binding," kata Siti kepada Sindonews, Sabtu 14 Maret 2015.
"Tapi nyatanya ada perbedaan pendapat antara hakim Mahkamah Partai. Maka kemudian jika ini dijadikan rujukan, akan rentan menimbulkan resistensi. Siapapun yang dimenangkan akan timbul perlawanan terhadapnya dari kubu yang tidak diakui," imbuhnya.
Menurut Siti, dalam kondisi demikian, ranah hukum atau pengadilan adalah solusi. Di pengadilan, keabsahan dua Musyawarah Nasional (Munas) yang diselenggarakan oleh dua kubu berbeda dapat diuji.
"Pengadilan akan menjadi ranah akhir bagi konflik Partai Golkar. Kemenkumham hanya menjadi stempel dari hasil akhir tersebut. Tapi tidak menterjemahkan dari hasil akhir. Apalagi bukan hasil akhir," tandasnya.
(maf)