Kubu Agung Klaim Sepihak Penggunaan Logo & Simbol Partai
A
A
A
JAKARTA - Kubu Partai Golkar hasil Munas Ancol akan menindak tegas kelompok lain yang masih menggunakan simbol dan logo partai, setelah disahkannya kepengurusan Agung Laksono.
Dalam waktu dekat mereka akan mensosialisasikan hak paten terhadap simbol serta logo partai ini kepada pengurus dan kadernya di seluruh Indonesia, sebagai bentuk pencegahan penggunaan kedua jenis atribut partai tersebut oleh kelompok tertentu untuk kepentingannya.
“Mulai Senin (16 Maret 2015) ke dalam kami akan mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran Partai Golkar tentang hak paten simbol dan logo-logo partai yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham,” ucap Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol, Yorrys Raweyai saat ditemui di Jakarta, Sabtu (14/3/2015).
Dia memastikan, ketegasan pihaknya apabila nanti ada kelompok yang masih menggunakan atribut partai tersebut maka dapat dikatakan ilegal.
“Siapa saja yang menggunakan itu (simbol dan logo partai) di luar dari kepengurusan Agung Laksono adalah ilegal," tegasnya.
Untuk memperkuat ini, Yorrys bersama kubunya akan menyampaikan persoalan itu kepada Kemendagri dan Polri. Sehingga apabila ditemukan persoalan dikemudian hari, bisa segera dilakukan penindakan. “Kami akan melaporkan itu,” pungkasnya.
Dalam waktu dekat mereka akan mensosialisasikan hak paten terhadap simbol serta logo partai ini kepada pengurus dan kadernya di seluruh Indonesia, sebagai bentuk pencegahan penggunaan kedua jenis atribut partai tersebut oleh kelompok tertentu untuk kepentingannya.
“Mulai Senin (16 Maret 2015) ke dalam kami akan mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran Partai Golkar tentang hak paten simbol dan logo-logo partai yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham,” ucap Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol, Yorrys Raweyai saat ditemui di Jakarta, Sabtu (14/3/2015).
Dia memastikan, ketegasan pihaknya apabila nanti ada kelompok yang masih menggunakan atribut partai tersebut maka dapat dikatakan ilegal.
“Siapa saja yang menggunakan itu (simbol dan logo partai) di luar dari kepengurusan Agung Laksono adalah ilegal," tegasnya.
Untuk memperkuat ini, Yorrys bersama kubunya akan menyampaikan persoalan itu kepada Kemendagri dan Polri. Sehingga apabila ditemukan persoalan dikemudian hari, bisa segera dilakukan penindakan. “Kami akan melaporkan itu,” pungkasnya.
(maf)