Kubu ARB Sepelekan Perombakan Fraksi

Sabtu, 14 Maret 2015 - 12:55 WIB
Kubu ARB Sepelekan Perombakan...
Kubu ARB Sepelekan Perombakan Fraksi
A A A
JAKARTA - Konflik kepengurusan DPP Partai Golkar merembet ke DPR. Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono berencana segera merombak struktur keanggotaan Fraksi Partai Golkar (FPG) yang dikuasai kubu Munas Bali.

FPG saat ini dipimpin oleh Ketua Ade Komarudin dan Sekretaris Bambang Soesatyo. Di kepengurusan DPP Golkar versi Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie (ARB), dua kader Golkar ini menjabat wakil ketua umum dan bendahara umum.

Ade dan Bambang rencananya akan dipecat dan diganti oleh Agus Gumiwang Kartasasmita (ketua) dan Fayakhun Andriadi (sekretaris). Agung Laksono merasa berhak melakukan perombakan fraksi menyusul keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) YasonnaHLaoly yang mengakui kepengurusan Golkar versi Munas Ancol.

”Pada waktunya, akan kami adakan perubahan. Dalam waktu mendatang akan kami layangkan surat ke pimpinan Dewan,” kata Agung Laksono di Jakarta kemarin. Agung mengatakan meskipun akan ada penyempurnaan di tubuh Fraksi Golkar, dia mengisyaratkan Ketua DPR dari Golkar Setya Novanto dan Pimpinan MPR dari Golkar Mahyuddin tetap dipertahankan.

Namun, rencana Agung Laksono ini kemungkinan tidak mudah terlaksana. Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, jika Agung mengajukan permintaan untuk merombak Fraksi Partai Golkar, pimpinan DPR tidak bisa mengabulkan lantaran Golkar saat ini masih terlibat sengketa kepengurusan.

Meskipun Menkumham mengakui kepengurusan Munas Ancol, kubu Munas Bali yang dipimpin ARB masih menempuh proses hukum. ”(Perombakan) tidak bisa, tidak semudah itu. Proses (di Partai Golkar) saat ini belum ada keputusan final. Harus menunggu keputusan final,” kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.

Fadli menambahkan, perombakan struktur fraksi partai politik (parpol) di parlemen tidak dapat dilakukan selama sengketa dualisme kepengurusan dalam suatu parpol belum dinyatakan selesai dan final, baik oleh pengadilan maupun oleh mekanisme internal partai.

”Putusan itu dipolitisasi. Kalau saat ini belum bisa kami terima, apalagi ada gugatan hukum dan mekanisme internal Partai Golkar sendiri. Sampai ke hal yang sangat final, ujungnya di mana, baru bisa kami ambil keputusan,” ujar Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra tersebut.

Sementara itu, menanggapi rencana perombakan struktur fraksi oleh Agung, Sekretaris FPG Bambang Soesatyo mengatakan itu wacana yang tidak beralasan. Dia menilai sejauh ini belum ada kepengurusan Golkar yang sah.

”Menang dan disahkan saja belum, mau main pecat-pecat. Tunggu keputusan pengadilan dululah. Saya tegaskan, saya Bambang Soesatyo, tidak takut menghadapi pemecatan,” ujarnya kemarin.

Bambang juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh kubu Agung untuk memecat pimpinan FPG. Menurutnya, tidak ada yang bisa melakukan pemecatan selama belum ada bukti sah tertulis bahwa merekalah kepengurusan yang legal.

”Disahkan saja belum. Sabar, lagi pula memang saya mati kalau tidak jadi sekretaris fraksi atau anggota DPR? Enggaklah,” ujarnya. Pengamat hokum tatanegara dari Universitas Brawijaya Malang, Ali Syafaat menilai penggantian anggota di dalam alat kelengkapan dewan, termasuk fraksi, merupakan hak internal partai.

Artinya, jika ada rotasi anggota, siapa pun tidak berhak untuk menolak. ”Pergantian itu harus diterima termasuk oleh para pimpinan di DPR,” ujar dia. Namun dalam kasus sengketa Partai Golkar, kata dia, bisa saja pimpinan DPR tidak langsung menyetujui permohonan penggantian yang diajukan Agung Laksono tersebut karena pertimbangan masih ada proses hukum yang berjalan terkait kepengurusan yang baru.

Dia mencontohkan jika nanti kubu ARB menggugat putusan Menkumham di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). ”Jika digugat di PTUN, pimpinan Dewan bisa saja mengatakan tunggu putusan pengadilan dulu sebelum melakukan penggantian,” katanya.

Di sisi lain, meskipun Menkumham telah menyatakan kubu Agung Laksono sebagai kepengurusan yang sah, sepanjang belum dikeluarkannya surat keputusan (SK) yang sah maka pergantian personel di alat kelengkapan dewan tidak diperbolehkan. Pasalnya, SK tersebut merupakan legalitas adanya kepengurusan baru di Golkar.

mula akmal/ sucipto/ dita angga/ sindonews/ant
(bbg)
Berita Terkait
Mimbar Demokrasi Melawan...
Mimbar Demokrasi Melawan Politik Dinasti
Luncurkan 2Indo Survei,...
Luncurkan 2Indo Survei, Arfino Koto : 2024 Adalah Eranya Anak Muda
Mimbar Demokrasi Tolak...
Mimbar Demokrasi Tolak Politik Dinasti dan Pelanggaran HAM
Mahasiswa Tolak Politik...
Mahasiswa Tolak Politik Dinasti
#PraxiSurvey Soroti...
#PraxiSurvey Soroti Dilema Pemilu 2024, 42,96 Persen Mahasiswa akan Terima Uang Tanpa Pilih Kandidat
Mimbar Demokrasi Lawan...
Mimbar Demokrasi Lawan Politik Dinasti
Berita Terkini
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Tangis Nanik S Deyang...
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved