Polisi Tetapkan 14 Orang Tersangka Kikil Berformalin
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Barat menetapkan 14 orang menjadi tersangka karena terlibat dalam memproduksi kikil (kulit sapi) berformalin di Kompleks Koperasi Pengusaha Tahu Tempe Indonesia (Koptti) yang berada di Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres.
Enam pelaku di antaranya merupakan pemilik dari usaha tersebut. Meski sudah ditetapkan tersangka, hingga kemarin polisi masih menunggu hasil dari Laboratorium Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta. Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP I Putu Putra Sadana, penetapan 14 tersangka itu adalah hasil penyidikan dari beberapa orang yang diamankan pada Rabu (11/3).
Dari enam produsen kikil yang telah berproduksi antara 2-10 tahun itu sekitar satu ton kikil dihasilkan setiap harinya dengan konsumen hampir semua wilayah Jakarta dan Tangerang. Dia menuturkan, omzet penjualan kikil sebesar Rp106 juta per bulan dengan keuntungan Rp15 juta didapatkan dari salah satu pabrik, dengan rincian harga jual kikil Rp17.000 per kilogramnya.
”Mereka sendiri yang menjualnya ke pasar tradisional, bahkan beberapa konsumen juga ada yang datang ke pabriknya secara langsung,” kata Putu kemarin. Kanit Kriminal Khusus Polres Jakarta Barat AKP Victor Inkiriwang mengatakan, enam produsen kikil itu telah mengantongi izin lingkungan. ”Tapi kan ini kasusnya penggunaan zat bahaya, itu yang kami sidik sekarang,” tandasnya.
Untuk penetapan tersangka, pihaknya sudah melalui proses panjang seperti usaha tersebut dipantau sejak Januari lalu hingga bulan ini. ”Mereka sempat berkilah, tapi barang bukti formalin ditemukan saat penggeledahan, makanya kami angkut,” katanya. Penggunaan formalin ini dapat menyebabkan kanker yang akan menyerang tubuh manusia seperti kepala, hati, hingga kulit. Karena itu, penggunaan formalin sangat tidak dianjurkan pada makanan.
Yan yusuf
Enam pelaku di antaranya merupakan pemilik dari usaha tersebut. Meski sudah ditetapkan tersangka, hingga kemarin polisi masih menunggu hasil dari Laboratorium Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta. Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP I Putu Putra Sadana, penetapan 14 tersangka itu adalah hasil penyidikan dari beberapa orang yang diamankan pada Rabu (11/3).
Dari enam produsen kikil yang telah berproduksi antara 2-10 tahun itu sekitar satu ton kikil dihasilkan setiap harinya dengan konsumen hampir semua wilayah Jakarta dan Tangerang. Dia menuturkan, omzet penjualan kikil sebesar Rp106 juta per bulan dengan keuntungan Rp15 juta didapatkan dari salah satu pabrik, dengan rincian harga jual kikil Rp17.000 per kilogramnya.
”Mereka sendiri yang menjualnya ke pasar tradisional, bahkan beberapa konsumen juga ada yang datang ke pabriknya secara langsung,” kata Putu kemarin. Kanit Kriminal Khusus Polres Jakarta Barat AKP Victor Inkiriwang mengatakan, enam produsen kikil itu telah mengantongi izin lingkungan. ”Tapi kan ini kasusnya penggunaan zat bahaya, itu yang kami sidik sekarang,” tandasnya.
Untuk penetapan tersangka, pihaknya sudah melalui proses panjang seperti usaha tersebut dipantau sejak Januari lalu hingga bulan ini. ”Mereka sempat berkilah, tapi barang bukti formalin ditemukan saat penggeledahan, makanya kami angkut,” katanya. Penggunaan formalin ini dapat menyebabkan kanker yang akan menyerang tubuh manusia seperti kepala, hati, hingga kulit. Karena itu, penggunaan formalin sangat tidak dianjurkan pada makanan.
Yan yusuf
(bbg)