MA Diminta Terbuka soal Judicial Review

Jum'at, 13 Maret 2015 - 10:37 WIB
MA Diminta Terbuka soal...
MA Diminta Terbuka soal Judicial Review
A A A
JAKARTA - Tertutupnya proses pemeriksaan uji materi (judicial review ) peraturan perundangan-undangan di bawah undang-undang (UU) oleh Mahkamah Agung (MA) dinilai mengikis akuntabilitas hakim agung.

Seharusnya, pemeriksaan dan pembacaan putusan dilakukan terbuka untuk umum, mengingat pengujian peraturan di bawah UU berdampak pada masyarakat luas. Pernyataan ini dilontarkan tiga orang warga negara Indonesia yakni Muhammad Hafidz, Wahidin, dan Solihin di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin.

Mereka mempersoalkan Pasal 31A ayat (4) huruf h UU 3 Tahun 2009 tentang MA. Dalam Pasal 31A ayat (4) huruf h dikatakan bahwa permohonan pengujian sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Agung paling lama14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.

“Tertutupnya pemeriksaan dapat mengikis akuntabilitas hakim agung dalam memeriksa perkara. Kita tidak mengetahui sejauh mana permohonan judicial review sedang diperiksa,” ungkap Muhammad Hafidz dalam sidang perdana di MK, Jakarta, kemarin. Menurut dia, pemeriksaan judicial review terhadap peraturan di bawah UU seharusnya digelar secara terbuka karena para pihak yang terlibat memiliki hak untuk memberikan keterangan.

Pemberian keterangan ini ditujukan guna memperkuat dalildalil alasan yang dikemukakan dalam judicial review. Apalagi, pengujian peraturan perundangan di bawah UU bukanlah bersifat personal yang hanya mengikat para pihak beperkara meskipun pengajuannya dilakukan perseorangan.

Namun, dampak dari putusan judicial review di MA berpengaruh pada seluruh masyarakat. Menanggapi itu, MK justru menilai Pasal 31A ayat (4) huruf h yang diujikan Hafidz tidak sesuai dengan alasan permohonan, sehingga terkesan tidak menyambung.“ Itu pasal yang menguji soal batas waktu penyelesaian tapi yang dimaksudkan pengujiannya tentang sidang terbuka,” ungkap hakim konstitusi Anwar Usman.

Nurul adriyana
(bbg)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
5 Peserta Program SPPI...
5 Peserta Program SPPI Meninggal saat Latsarmil, Feri Amsari: Negara Salahi Prinsip Administrasi
Titi Anggraini Soroti...
Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Feri Amsari: Sah, Cuma Nggak Tahu Diri Saja
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Indonesia Butuh Koalisi...
Indonesia Butuh Koalisi Advokasi untuk Percepat Adopsi Inovasi Kesehatan
Infografis
Respons Rusia soal Trump...
Respons Rusia soal Trump Telepon Putin untuk Akhiri Perang Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved