MA Diminta Terbuka soal Judicial Review

Jum'at, 13 Maret 2015 - 10:37 WIB
MA Diminta Terbuka soal Judicial Review
MA Diminta Terbuka soal Judicial Review
A A A
JAKARTA - Tertutupnya proses pemeriksaan uji materi (judicial review ) peraturan perundangan-undangan di bawah undang-undang (UU) oleh Mahkamah Agung (MA) dinilai mengikis akuntabilitas hakim agung.

Seharusnya, pemeriksaan dan pembacaan putusan dilakukan terbuka untuk umum, mengingat pengujian peraturan di bawah UU berdampak pada masyarakat luas. Pernyataan ini dilontarkan tiga orang warga negara Indonesia yakni Muhammad Hafidz, Wahidin, dan Solihin di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin.

Mereka mempersoalkan Pasal 31A ayat (4) huruf h UU 3 Tahun 2009 tentang MA. Dalam Pasal 31A ayat (4) huruf h dikatakan bahwa permohonan pengujian sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Agung paling lama14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.

“Tertutupnya pemeriksaan dapat mengikis akuntabilitas hakim agung dalam memeriksa perkara. Kita tidak mengetahui sejauh mana permohonan judicial review sedang diperiksa,” ungkap Muhammad Hafidz dalam sidang perdana di MK, Jakarta, kemarin. Menurut dia, pemeriksaan judicial review terhadap peraturan di bawah UU seharusnya digelar secara terbuka karena para pihak yang terlibat memiliki hak untuk memberikan keterangan.

Pemberian keterangan ini ditujukan guna memperkuat dalildalil alasan yang dikemukakan dalam judicial review. Apalagi, pengujian peraturan perundangan di bawah UU bukanlah bersifat personal yang hanya mengikat para pihak beperkara meskipun pengajuannya dilakukan perseorangan.

Namun, dampak dari putusan judicial review di MA berpengaruh pada seluruh masyarakat. Menanggapi itu, MK justru menilai Pasal 31A ayat (4) huruf h yang diujikan Hafidz tidak sesuai dengan alasan permohonan, sehingga terkesan tidak menyambung.“ Itu pasal yang menguji soal batas waktu penyelesaian tapi yang dimaksudkan pengujiannya tentang sidang terbuka,” ungkap hakim konstitusi Anwar Usman.

Nurul adriyana
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7570 seconds (0.1#10.140)