Politikus Golkar Ini Tak Setuju Hak Angket Digulirkan
Kamis, 12 Maret 2015 - 21:00 WIB
Politikus Golkar Ini Tak Setuju Hak Angket Digulirkan
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Mahyudin menilai rencana kubu Aburizal Bakrie (Ical) untuk menggalang hak angket di DPR terkait sikap Menkumham Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono tidak tepat.
Menurut Mahyudin, sebaiknya Ical beserta kubu Munas Bali terlebih dahulu mengajukan upaya hukum terkait sikap Menkumham tersebut. Dia menilai, terlalu terburu-buru jika memaksakan hak angket.
"Saya lebih kepada aliran yang belum sependapat dengan angket. Kalau Menteri Yasonna salah, maka jalur hukum bisa ajukan PTUN. Jangan buru-buru hak angket," kata Mahyudin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2015).
Pria yang kini menjabat Wakil Ketua MPR itu pun menilai, keputusan Menkumham terkait dualisme Partai Golkar masuk pada ranah hukum. Sehingga, tidak ada sesuatu yang dianggap penting sebagai dasar mengajukan hak angket.
"Kenapa harus jadi latah? Proses hukum harus dilalui. Kalau bertentangan, ada mekanisme bisa di-PTUN-kan. Masalah hukum harus diselesaikan secara hukum. Persoalan itu tidak urgent untuk dijadikan hak angket," tandasnya.
Menurut Mahyudin, sebaiknya Ical beserta kubu Munas Bali terlebih dahulu mengajukan upaya hukum terkait sikap Menkumham tersebut. Dia menilai, terlalu terburu-buru jika memaksakan hak angket.
"Saya lebih kepada aliran yang belum sependapat dengan angket. Kalau Menteri Yasonna salah, maka jalur hukum bisa ajukan PTUN. Jangan buru-buru hak angket," kata Mahyudin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2015).
Pria yang kini menjabat Wakil Ketua MPR itu pun menilai, keputusan Menkumham terkait dualisme Partai Golkar masuk pada ranah hukum. Sehingga, tidak ada sesuatu yang dianggap penting sebagai dasar mengajukan hak angket.
"Kenapa harus jadi latah? Proses hukum harus dilalui. Kalau bertentangan, ada mekanisme bisa di-PTUN-kan. Masalah hukum harus diselesaikan secara hukum. Persoalan itu tidak urgent untuk dijadikan hak angket," tandasnya.
(kri)