Sahkan Kubu Agung, Menkumham Manut Mahkamah Partai
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan pemerintah mengakui kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono sesuai dengan putusan Mahkamah Partai.
"Kita mengikuti putusan Mahkamah Partai. Saya tidak menambah atau mengurangi, jadi apa yang diputuskan Mahkamah Partai kita terima. Karena UU kan begitu," kata Yasonna di Komplek Istana, Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Seperti diketahui, Menkumham juga pernah mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy tapi kemudian dibatalkan oleh PTUN. Yasonna tidak mempermasalahkan jika kasus serupa terjadi di kepengurusan Partai Golkar.
"Yah enggak apa-apa. Ini kan suratnya belum jadi obyek PTUN, nanti setelah kubu Agung serahkan nama dengan kewajiban (mengakomodir) kubunya yang kalah," ujar dia.
Politikus PDIP ini membantah ada intervensi pemerintah terhadap konflik Golkar. Dia bersikeras keputusannya berdasarkan hasil sidang Mahkamah Partai Golkar.
"Murni putusan Mahkamah Partai begitu, tidak ada satu kata pun bertambah dalam surat yang saya kirimkan itu berbeda dengan Mahkamah Partai," tegasnya.
"Kita mengikuti putusan Mahkamah Partai. Saya tidak menambah atau mengurangi, jadi apa yang diputuskan Mahkamah Partai kita terima. Karena UU kan begitu," kata Yasonna di Komplek Istana, Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Seperti diketahui, Menkumham juga pernah mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy tapi kemudian dibatalkan oleh PTUN. Yasonna tidak mempermasalahkan jika kasus serupa terjadi di kepengurusan Partai Golkar.
"Yah enggak apa-apa. Ini kan suratnya belum jadi obyek PTUN, nanti setelah kubu Agung serahkan nama dengan kewajiban (mengakomodir) kubunya yang kalah," ujar dia.
Politikus PDIP ini membantah ada intervensi pemerintah terhadap konflik Golkar. Dia bersikeras keputusannya berdasarkan hasil sidang Mahkamah Partai Golkar.
"Murni putusan Mahkamah Partai begitu, tidak ada satu kata pun bertambah dalam surat yang saya kirimkan itu berbeda dengan Mahkamah Partai," tegasnya.
(kri)