Bareskrim Siap Buktikan Kasus Bambang Widjojanto Bukan Kriminalisasi
Kamis, 12 Maret 2015 - 18:03 WIB
Bareskrim Siap Buktikan Kasus Bambang Widjojanto Bukan Kriminalisasi
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri siap membuktikan bahwa kasus yang melibatkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto bukan kriminalisasi.
Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Waseso mengungkapkan, pembuktian itu dilakukan melalui proses penyidikan secara tuntas.
"Kita mau buktikan enggak ada itu kriminalisasi, terutama Bareskrim," ujar Budi di Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2015).
Penegasan ini disampaikan Budi Waseso menanggapi adanya tudingan Bambang Widjojanto kasus yang melibatkan dirinya adalah bentuk kriminalisasi.
"Kalau saya bukan Pimpinan KPK dan saya tidak memutuskan ekspose dan tidak menyatakan BG (Budi Gunawan) sebagai tersangka, kasus ini enggak ada," ujar Bambang di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret 2015.
Bambang ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010.
Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Waseso mengungkapkan, pembuktian itu dilakukan melalui proses penyidikan secara tuntas.
"Kita mau buktikan enggak ada itu kriminalisasi, terutama Bareskrim," ujar Budi di Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2015).
Penegasan ini disampaikan Budi Waseso menanggapi adanya tudingan Bambang Widjojanto kasus yang melibatkan dirinya adalah bentuk kriminalisasi.
"Kalau saya bukan Pimpinan KPK dan saya tidak memutuskan ekspose dan tidak menyatakan BG (Budi Gunawan) sebagai tersangka, kasus ini enggak ada," ujar Bambang di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret 2015.
Bambang ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010.
(kur)