Menkumham Tolak Dituduh Politisasi Konflik Golkar
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menolak dianggap melakukan politisasi atas konflik Partai Golkar. Dia membantah kebijakannya mengesahkan Partai Golkar kubu Agung Laksono sebagai bentuk intervensi pemerintah.
"Dalam mengambil keputusan terkait Partai Golkar, (kami) benar benar berdasarkan Undang-undang Partai Politik. Sedikitpun tidak berpikir tentang politisasi keputusan Partai Golkar," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2015).
Yasonna mengatakan telah melakukan berbagai upaya dalam menyikapi konflik yang terjadi di internal partai politik berlambang pohon beringin ini.
Menurut dia, pada 15 Desember 2015 pihaknya telah memberikan surat kepada kedua kubu Golkar untuk melakukan perdamaian atau islah.
"Setelah kita teliti, dua-duanya sah. Makanya kami kirimkan kembali kepada masing-masing kepengurusan DPP Bali dan Ancol supaya islah atau memang lewat mekanisme internal partai," tutur Yasonna.
Setelah menyurati kedua kubu, lanjut Yasonna, terjadilan proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kedua pengadilan itu, kata dia, menyatakan perkara ini ditolak karena sudah masuk ranah Mahkamah Partai.
Setelah melalui mekanisme Mahkamah Partai, kata dia, pihaknya akhirnya mengambil putusan mengesahkan kubu Agung Laksono.
Dia mengaku mempertimbangkan amar putusan Mahkamah Partai dalam mengesahkan kepengurusan Partai Golkar yang mengakui Munas Ancol tapi dengan prasyarat mengakomodasi Munas Bali.
"Itu pandangan yang dicomot dari pandangan Pak Muladi. The winner takes it all itu tidak bisa. Berdasarkan pendapat di atas dalam ambil keputusan itu saya undang pakar juga. Jadi tidak ada preferensi saya disitu," tutur Yasonna.
"Dalam mengambil keputusan terkait Partai Golkar, (kami) benar benar berdasarkan Undang-undang Partai Politik. Sedikitpun tidak berpikir tentang politisasi keputusan Partai Golkar," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2015).
Yasonna mengatakan telah melakukan berbagai upaya dalam menyikapi konflik yang terjadi di internal partai politik berlambang pohon beringin ini.
Menurut dia, pada 15 Desember 2015 pihaknya telah memberikan surat kepada kedua kubu Golkar untuk melakukan perdamaian atau islah.
"Setelah kita teliti, dua-duanya sah. Makanya kami kirimkan kembali kepada masing-masing kepengurusan DPP Bali dan Ancol supaya islah atau memang lewat mekanisme internal partai," tutur Yasonna.
Setelah menyurati kedua kubu, lanjut Yasonna, terjadilan proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kedua pengadilan itu, kata dia, menyatakan perkara ini ditolak karena sudah masuk ranah Mahkamah Partai.
Setelah melalui mekanisme Mahkamah Partai, kata dia, pihaknya akhirnya mengambil putusan mengesahkan kubu Agung Laksono.
Dia mengaku mempertimbangkan amar putusan Mahkamah Partai dalam mengesahkan kepengurusan Partai Golkar yang mengakui Munas Ancol tapi dengan prasyarat mengakomodasi Munas Bali.
"Itu pandangan yang dicomot dari pandangan Pak Muladi. The winner takes it all itu tidak bisa. Berdasarkan pendapat di atas dalam ambil keputusan itu saya undang pakar juga. Jadi tidak ada preferensi saya disitu," tutur Yasonna.
(dam)