Campuri Konflik Golkar, Menkumham Dinilai Khianati Reformasi
Kamis, 12 Maret 2015 - 13:49 WIB
Campuri Konflik Golkar, Menkumham Dinilai Khianati Reformasi
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum kubu Aburizal Bakrie (Ical), Yusril Ihza Mahendra menilai, Menkumham Yasonna Laoly mengkhianati reformasi jika mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang mensahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
"Menkumham khianati reformasi jika keluarkan SK dalam konflik internal Partai Golkar. Tidak boleh ada sama sekali pertimbangan dan kepentingan politik pemerintah agar demokrasi berjalan baik," kata Yusril melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (12/3/2015).
Mantan Menteri Sekretaris Negara ini menuding, Menkumham sengaja memutarbalikkan isi putusan Mahkamah Partai (MP) Golkar dengan memihak kepada salah satu kubu yang berkonflik yakni kubu Agung Laksono.
"Dalam suratnya Menkumham juga meminta agar DPP Golkar menyerahkan nama-nama susunan pengrurus dengan kreteria tertentu untuk disahkan," tegas Yusril.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly menerima hasil keputusan Mahkamah Partai yang mengabulkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol secara selektif di bawah kepengurusan Agung Laksono.
Yasonna pun mempersilakan Agung untuk mendaftarkan permohonan kepengurusan Partai Golkar ke Kemenkumham yang dituangkan dalam akta notaris sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 atas perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
"Menkumham khianati reformasi jika keluarkan SK dalam konflik internal Partai Golkar. Tidak boleh ada sama sekali pertimbangan dan kepentingan politik pemerintah agar demokrasi berjalan baik," kata Yusril melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (12/3/2015).
Mantan Menteri Sekretaris Negara ini menuding, Menkumham sengaja memutarbalikkan isi putusan Mahkamah Partai (MP) Golkar dengan memihak kepada salah satu kubu yang berkonflik yakni kubu Agung Laksono.
"Dalam suratnya Menkumham juga meminta agar DPP Golkar menyerahkan nama-nama susunan pengrurus dengan kreteria tertentu untuk disahkan," tegas Yusril.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly menerima hasil keputusan Mahkamah Partai yang mengabulkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol secara selektif di bawah kepengurusan Agung Laksono.
Yasonna pun mempersilakan Agung untuk mendaftarkan permohonan kepengurusan Partai Golkar ke Kemenkumham yang dituangkan dalam akta notaris sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 atas perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
(kri)