WN Prancis Berharap Dapat Kesempatan Hidup

Kamis, 12 Maret 2015 - 11:02 WIB
WN Prancis Berharap...
WN Prancis Berharap Dapat Kesempatan Hidup
A A A
TANGERANG - Warga Prancis Serge Areski Atlaoui menjalani persidangan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kemarin. PK diajukan terpidana mati kasus pabrik ekstasi itu agar terbebas dari eksekusi mati setelah grasinya ditolak Presiden Joko Widodo (Jokowi) tahun lalu.

Dalam sidang tersebut, Serge yang didampingi istrinya mengatakan hukuman mati yang diberikan kepadanya tidak sesuai karena pabrik ekstasi yang digerebek polisi pada 2005 lalu itu ketika dia bekerja sebagai tukang las mesin. “Ini tidak sesuai dengan apa yang saya lakukan, vonis yang diberikan sebagai ahli kimia sehingga tidak benar bahwa saya yang meracik MDMA untuk bahan baku ekstasi,” ujar Serge melalui penerjemahnya.

Dalam PK itu, dia bukan ingin dibebaskan dari penjara, melainkan hanya ingin diberi permohonan maaf dari rakyat Indonesia dan tidak dieksekusi mati. Dia tetap ingin menjalani hukuman seumur hidup. “Saya minta maaf, saya punya lima anak. Saya sama sekali tidak meminta untuk dibebaskan, tetapi saya hanya minta diberi kesempatan agar menjadi ayah yang baik,” tuturnya.

Istri Serge, Sabine Megel Atlaoui, juga memohon kepada majelis hakim PN Tangerang untuk memberikan kesempatan kepada suaminya agar tidak dihukum mati. “Saya mohon keterangan suami saya dapat dipertimbangkan dan diberi peluang,” katanya kepada ketua majelis hakim Indri Murtini.

Sementara itu, kuasa hukum Serge, Nengsih Yuliana Sanjoyo, mengaku pesimistis PK kliennya akan dikabulkan di tingkat Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, majelis hakim PN Tangerang dinilai tidak adil dalam menyidangkan PK yang diajukan Serge.

Denny irawan
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8106 seconds (0.1#10.140)